Memutus Lingkaran Setan Bencana Karhutla dan Asap

oleh -1.060 Kali Dibaca
Editor: Redaksi InfoSAWIT
InfoSAWIT
Dok. InfoSAWIT/Edi Suhardi, Analis Minyak Sawit Berkelanjutan.

InfoSAWIT, JAKARTA – Kobaran titik-titik api kembali muncul ketika kemarau belum sepenuhnya mencapai puncaknya. Titik panas bertambah, sementara perdebatan lama ikut menyala: siapa sebenarnya yang harus dimintai pertanggungjawaban?

Asap selalu datang dengan cara yang sama, mula-mula sebagai titik kecil di layar pemantauan, kemudian menjadi kepulan di langit, dan akhirnya menjelma menjadi persoalan yang jauh lebih besar daripada sekadar kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Setiap musim kering yang parah, Sumatera dan Kalimantan kembali memasuki kecemasan lama. Ketika kebakaran mulai meluas, perdebatan pun segera mencari tersangkanya. Di situlah persoalan penanganan kebakaran hutan dan lahan, atau karhutla, sering kali memasuki jalan buntu.

BACA JUGA: Penelitian: Emisi CO2 Tanah Meningkat pada Tiga Tahun Awal Perkebunan Sawit di Lahan Gambut

Data per Agustus 2026 menunjukkan betapa seriusnya ancaman itu. Lebih dari 2.900 titik panas terpantau di Sumatera dan Kalimantan. Sumatera mencatat lebih dari seribu titik panas yang tersebar di berbagai provinsi. Di Kalimantan, jumlahnya bahkan lebih besar tersebar hampir di semua wilayah.

Dalam beberapa tahun terakhir, perkebunan kelapa sawit kerap menjadi alamat pertama yang dituju setiap kali kabut asap muncul. Sawit seolah telah menjadi tersangka yang paling mudah disebut, bahkan sebelum penyelidikan mengenai asal-usul api benar-benar selesai.

Tidak berarti industri perkebunan harus ditempatkan di luar hukum. Sebaliknya, perusahaan yang terbukti sengaja menggunakan api untuk membuka lahan atau mengabaikan kewajiban pencegahan memang harus berhadapan dengan hukum secara tegas. Tidak boleh ada kompromi terhadap pembakaran yang disengaja. Tetapi penegakan hukum juga kehilangan maknanya apabila dilakukan dengan menyederhanakan persoalan.

BACA JUGA: Konsumsi Sawit Domestik Tembus 12,99 Juta Ton, Pasar Sawit Berkelanjutan Menjanjikan

Dalam penanganan karhutla, Indonesia memiliki kecenderungan untuk bekerja setelah api membesar. Ketika lahan sudah hangus, tim penyelidik datang, batas konsesi diperiksa, dan sanksi mulai dipertimbangkan. Pendekatan post-mortem semacam itu penting, tetapi belum cukup.

Sebuah perusahaan yang lahannya terbakar belum tentu merupakan perusahaan yang menyalakan api. Sebaliknya, fakta bahwa api berasal dari luar konsesi juga tidak otomatis membebaskan perusahaan dari tanggung jawab apabila terbukti sistem pencegahannya buruk atau kewajiban mitigasinya diabaikan.

Di sinilah penanganan karhutla membutuhkan kecermatan selain ketegasan. Negara perlu membedakan antara pelaku pembakaran, pihak yang lalai mencegah kebakaran, dan pihak yang justru menjadi korban perambatan api. Mencampur ketiganya dalam satu kategori hanya karena api ditemukan di dalam suatu batas izin berpotensi menimbulkan ketidakadilan.

BACA JUGA: GAPKI dan PWI Perkuat Sinergi Pers untuk Dorong Tata Kelola Sawit Berkelanjutan

Perusahaan semestinya dinilai berdasarkan keseluruhan sistem kesiapsiagaannya dengan menginvestasikan sumber daya untuk membangun regu pemadam, menyiapkan embung, melengkapi sarana dan peralatan pemadaman, sistem peringatan dini, hingga pengelolaan tinggi muka air di lahan gambut.

Bagi perkebunan sawit, pembukaan lahan tanpa bakar telah menjadi norma baku, api justru menghancurkan tanaman produktif, merusak infrastruktur, menurunkan kualitas tanah, dan menghilangkan potensi produksi selama bertahun-tahun. Belum lagi risiko hukum yang menyertainya. Selain itu, dunia perkebunan tidak berdiri dalam satu wajah. Ada perusahaan yang patuh, ada yang lalai, dan mungkin ada pula yang melakukan pelanggaran. hukum seharusnya mampu membedakan ketiganya.

Persoalan menjadi lebih rumit karena lanskap karhutla tidak hanya terdiri atas konsesi perusahaan. Di antara kawasan perkebunan terdapat desa, tanah terbuka, kawasan tanpa penguasaan yang jelas, lahan pertanian, kawasan hutan, hingga area yang selama bertahun-tahun menjadi ruang bagi aktivitas pembukaan lahan dengan cara membakar.

BACA JUGA: Mendag Dorong Hilirisasi dan Keberlanjutan Industri Sawit untuk Perkuat Daya Saing Global

Api sering kali lahir dari ruang-ruang yang tidak memiliki sistem pengawasan sekuat kawasan usaha formal. Karena itu, memusatkan seluruh perhatian pada korporasi sambil membiarkan persoalan pembakaran di kawasan terbuka berlangsung tanpa pengawasan yang memadai sama saja dengan memadamkan api di hilir sambil membiarkan percikannya tetap hidup di hulu.

Perdebatan mengenai karhutla juga kerap tersandung pada cara membaca data. Titik panas hasil pantauan satelit merupakan instrumen penting untuk peringatan dini. Tetapi titik panas bukan identitas pelaku. Ia juga bukan bukti tunggal bahwa sebuah kebakaran telah disebabkan oleh aktivitas tertentu. Setiap sinyal panas membutuhkan verifikasi.

Seyogyanya, penanganan karhutla menempatkan titik panas atau lokasi kebakaran sebagai titik awal yang harus diperiksa, bukan langsung memvonis pengelola lahan sebagai penanggungjawab atau pelaku kebakaran.

Dapatkan update berita InfoSAWIT setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Atau ikuti saluran Whatsapp "InfoSAWIT News", caranya klik link InfoSAWIT News

Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com