InfoSAWIT, YOGYAKARTA – Industri kelapa sawit Indonesia membutuhkan komunikasi publik yang lebih berbasis data dan fakta. Di tengah sorotan global terhadap isu lingkungan dan tenaga kerja, peran pers dinilai penting untuk menghadirkan pemberitaan yang berimbang sekaligus kritis terhadap tata kelola industri.
Pesan tersebut mengemuka dalam Workshop Jurnalistik GAPKI dan PWI yang digelar Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di Yogyakarta. Forum ini menjadi ruang edukasi bagi insan pers untuk memahami lebih utuh dinamika industri sawit sekaligus memperkuat komunikasi mengenai praktik perkebunan yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.
Ketua Umum GAPKI, Eddy Martono, mengatakan pemilihan Yogyakarta sebagai lokasi workshop memiliki alasan tersendiri. Daerah tersebut tidak dikenal sebagai sentra perkebunan kelapa sawit, sehingga forum diharapkan dapat memperluas pemahaman masyarakat mengenai posisi sawit dalam kehidupan sehari-hari.
BACA JUGA: Mendag Dorong Hilirisasi dan Keberlanjutan Industri Sawit untuk Perkuat Daya Saing Global
Menurut Eddy, produk berbasis kelapa sawit memiliki keterkaitan dengan berbagai aktivitas ekonomi dan kebutuhan masyarakat, termasuk pemanfaatannya dalam industri batik lokal serta produk kebutuhan sehari-hari.
Namun, di balik kontribusinya terhadap perekonomian, industri sawit masih menghadapi sejumlah tantangan regulasi. Salah satu yang menjadi perhatian GAPKI adalah persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), termasuk penerapan prinsip strict liability sebagaimana diatur dalam Pasal 88 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.
Eddy menjelaskan, perusahaan anggota GAPKI bahkan kerap terlibat dalam upaya pemadaman kebakaran yang terjadi di luar wilayah konsesi. Bantuan tersebut, antara lain, dilakukan di sejumlah wilayah Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Riau.
BACA JUGA: Stok Sawit Malaysia Tembus 2,63 Juta Ton, Harga CPO Tetap Kokoh Dibayangi Risiko El Niño
Persoalannya, perusahaan tetap dapat menghadapi konsekuensi hukum apabila kebakaran dari luar area perkebunan kemudian masuk ke dalam konsesi.
“Apabila terjadi kebakaran—sekalipun titik apinya terbukti dari luar dan masuk ke dalam konsesi—kita otomatis dianggap lalai. Padahal tidak mungkin ada perusahaan atau masyarakat yang sengaja membakar asetnya sendiri,” ujar Eddy, dalam keterangan resmi diterima InfoSAWIT, Sabtu (29/8/2026).
Karena itu, GAPKI mengusulkan adanya adendum atau klausul pengecualian dalam aturan, terutama ketika terjadi kondisi cuaca ekstrem yang meningkatkan risiko kebakaran.
BACA JUGA: Harga CPO KPBN Inacom Naik pada Jumat (28/8), Perdagangan CPO di Bursa Malaysia Menguat
Pers Diminta Perkuat Jurnalisme Berbasis Data
Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir menilai media memiliki posisi penting dalam menghadapi berbagai narasi negatif mengenai industri sawit Indonesia di tingkat global.
Menurutnya, isu lingkungan dan ketenagakerjaan kerap menjadi bagian dari persaingan bisnis internasional yang berpotensi digunakan untuk mendiskreditkan produk sawit Indonesia.
Akhmad menilai pers perlu mengedepankan fakta empiris dalam memberitakan industri kelapa sawit. Di sisi lain, media tetap harus menjalankan fungsi kontrol terhadap praktik industri yang bermasalah.
BACA JUGA: Harga TBS Sawit Jambi Periode 28 Agustus–3 September 2026 Naik Rp47,02 per Kg
“Tantangan utama industri sawit adalah membuktikan tata kelola yang bermanfaat bagi masyarakat. Dunia sangat membutuhkan kelapa sawit karena ini adalah minyak nabati paling produktif,” katanya.
Ia menegaskan, pemberitaan mengenai sawit tidak seharusnya berhenti pada upaya membela industri. Pers tetap perlu kritis terhadap persoalan yang ada, termasuk dalam mendorong penerapan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance.
“Pers harus mengedepankan kepentingan nasional dengan mendukung industri kelapa sawit yang ramah lingkungan, sehat bagi tenaga kerja, dan berkelanjutan. Inilah tugas mulia yang perlu kita kerjakan bersama,” tegasnya.
