Apalagi tingkat kepercayaan data satelit tidak selalu sama. Ada titik yang memiliki tingkat keyakinan tinggi, ada pula yang masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut. Tanpa verifikasi lapangan dan analisis spasial mengenai pola perambatan api, kesimpulan yang terlalu cepat justru dapat menyesatkan.
Api dapat bermula dari mana saja, mulai dari kawasan terbuka atau semak dan gambut kering, menjalar melampaui batas desa atau areal konsesi perkebunan. Ketika itu terjadi, hal yang semestinya diketahui bukan hanya: Dimana api ditemukan? Pertanyaan yang lebih relevan adalah: Darimana api datang? Siapa yang memiliki kendali atas kawasan tersebut? Apa yang dilakukan sebelum api datang, ketika api muncul, dan setelah api berhasil dikendalikan? Tiga pertanyaan tersebut tampak sederhana, tetapi perbedaannya menentukan arah keadilan dan penilaian kepatuhan. Tanpa proses itu, penanganan karhutla mudah berubah menjadi kebijakan berbasis asumsi.
Masalahnya bukan pada teknologi satelit. Masalahnya adalah ketika teknologi diperlakukan sebagai hakim. Untuk mengetahui siapa yang menyalakan api dan bagaimana api bergerak, negara tetap harus turun ke tanah. Karhutla adalah persoalan tapak. Ia membutuhkan penyelidikan yang mengikuti jejak api, bukan sekadar mengikuti garis batas di peta.
BACA JUGA: Stok Sawit Malaysia Tembus 2,63 Juta Ton, Harga CPO Tetap Kokoh Dibayangi Risiko El Niño
Indonesia sebenarnya tidak kekurangan aturan. Berbagai ketentuan telah mengatur larangan pembakaran, kewajiban pencegahan, tanggung jawab pemegang izin, hingga ancaman pidana dan sanksi administratif. Yang masih perlu diperbaiki adalah cara kita memahami realitas dan menilai kepatuhan terhadap aturan di lapangan.
Banyak titik rawan justru berada di luar pagar perusahaan: desa-desa yang bergantung pada pembukaan lahan murah, kawasan gambut yang telah lama mengering, lahan terbuka tanpa pengawasan yang jelas, hingga wilayah perbatasan yang menjadi ruang perambatan api. Di sinilah pendekatan pencegahan harus diperluas.
Saatnya moratorium pembukaan lahan dengan membakar dilaksanakan tanpa kecuali, disertai pemberian dukungan bagi masyarakat untuk membuka lahan mekanis tanpa bakar. Industri sawit harus tetap diawasi dengan ketat.
BACA JUGA: Harga CPO KPBN Inacom Naik pada Jumat (28/8), Perdagangan CPO di Bursa Malaysia Menguat
Perusahaan yang melanggar harus dihukum tanpa kompromi, badan usaha yang memiliki sistem lengkap tetapi membiarkan kebakaran terjadi karena kelalaian tetap harus bertanggung jawab. Sebaliknya, perusahaan yang menunjukkan kesiapsiagaan, melakukan pemadaman, dan menjadi korban perambatan api dari luar konsesi tidak semestinya diperlakukan secara adil.
Penanganan karhutla hanya akan berhasil tuntas bila ditangani dengan ikhtiar pencegahan yang sistematis dan penegakan hukum yang bekerja secara presisi sesuai fakta yang terverifikasi. Sebab selama kita hanya sibuk menghitung luas lahan yang hangus tanpa benar-benar membongkar mengapa api terus muncul, musim kemarau akan selalu membawa cerita yang sama. Dan setiap tahun, kita akan kembali berdiri di bawah langit yang memerah, bertanya mengapa kebakaran ini tak pernah benar-benar selesai. (*)
Oleh: Edi Suhardi / Analis Keberlanjutan
Disclaimer: Artikel merupakan pendapat pribadi, sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis dan tidak ada kaitannya dengan InfoSAWIT.
