InfoSAWIT, JAKARTA – Upaya mempercepat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) membutuhkan koordinasi yang lebih solid di tingkat lapangan. Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) bersama Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) mendorong pembentukan protokol bersama yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan agar tim pemadam dapat bergerak cepat menuju titik api tanpa terkendala akses maupun persoalan komunikasi.
Protokol kolaboratif tersebut dinilai penting untuk memperjelas mekanisme kerja antara masyarakat, perusahaan, pemerintah daerah, TNI, Polri, Manggala Agni, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta unsur terkait lainnya dalam menghadapi keadaan darurat karhutla.
Ketua Umum APHI Soewarso mengatakan perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) pada dasarnya telah menyiapkan berbagai sumber daya untuk pencegahan dan pengendalian kebakaran. Kesiapan itu mencakup personel, pos komando, kendaraan, pompa, sumber air, hingga berbagai peralatan pemadaman.
BACA JUGA: Keadilan dalam Penegakan Hukum Karhutla
Dalam kondisi tertentu, regu pemadam perusahaan juga dapat dikerahkan untuk membantu menangani kebakaran yang terjadi di luar areal konsesi. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah api menjalar dan mengancam kawasan hutan, permukiman, lahan masyarakat, maupun wilayah operasional lainnya.
“Api tidak mengenal batas administrasi maupun batas konsesi. Ketika ditemukan kebakaran di sekitar wilayah operasional, tindakan cepat harus dilakukan agar api tidak berkembang menjadi kebakaran besar dan menimbulkan dampak yang lebih luas,” kata Soewarso dalam keterangan yang ditulis InfoSAWIT, Senin (24/8/2026).
Menurutnya, waktu menjadi faktor krusial dalam penanganan karhutla. Respons pada jam-jam pertama dapat menentukan keberhasilan pengendalian api, terutama di kawasan gambut dan wilayah yang tengah mengalami kekeringan.
BACA JUGA: Harga CPO Tembus RM4.977 per Ton, B50 Indonesia dan Risiko El Niño Dorong Reli
Keterlambatan penanganan, lanjut Soewarso, berpotensi membuat api semakin sulit dikendalikan, khususnya apabila lokasi kebakaran jauh dari sumber air atau hanya dapat dijangkau melalui jalur tertentu.
Ia juga menegaskan bahwa kehadiran tim pemadam di suatu lokasi bukan berarti perusahaan bermaksud mengambil alih atau menguasai lahan masyarakat. Pemadaman merupakan tindakan darurat untuk menghentikan penyebaran api, melindungi keselamatan warga, serta mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.
GAPKI: Akses Cepat ke Titik Api Jadi Kunci
Ketua Umum GAPKI Eddy Martono mengatakan perusahaan perkebunan kelapa sawit juga terus memperkuat kesiapsiagaan menghadapi ancaman karhutla. Berbagai langkah dilakukan mulai dari patroli rutin, pemantauan titik panas, penyediaan regu pemadam, hingga pengoperasian pompa berkapasitas besar, mobil tangki, alat berat, drone, dan sarana pendukung lainnya.
BACA JUGA: GAPKI Gelar Klinik ISPO di Kalbar, Kejar Target 100 Persen Anggota Bersertifikat
Dalam situasi darurat, personel dan peralatan tersebut dapat pula digunakan untuk membantu penanganan kebakaran di sekitar wilayah operasional perusahaan. Namun, menurut Eddy, efektivitas pengerahan sumber daya tersebut sangat bergantung pada kelancaran akses menuju lokasi kebakaran.
“Personel dan peralatan pemadaman hanya akan efektif apabila dapat segera mencapai titik api. Karena itu, kolaborasi dan keterbukaan akses menjadi kunci. Jangan sampai waktu kritis untuk mengendalikan kebakaran hilang akibat kesalahpahaman atau kurangnya komunikasi,” ujar Eddy.
Ia menilai pola kerja sama antara perusahaan dan masyarakat sebenarnya telah berkembang di sejumlah daerah. Masyarakat Peduli Api, kelompok tani, pemerintah desa, tokoh adat, aparat, dan perusahaan selama ini menjadi bagian penting dalam sistem deteksi dini maupun penanganan kebakaran di tingkat tapak.
BACA JUGA: Nilai CPO Malaysia September 2026 Naik ke RM4.392,32 per Ton, Bea Ekspor Tetap 10 Persen
Karena itu, GAPKI mendorong setiap desa yang memiliki tingkat kerawanan karhutla untuk menyiapkan sistem komunikasi darurat yang lebih terstruktur. Sistem tersebut dapat mencakup nomor kontak darurat, jalur komunikasi satu pintu, peta akses menuju lokasi kebakaran, titik sumber air, hingga daftar personel yang dapat segera dihubungi ketika api terdeteksi.
Mekanisme yang jelas dinilai dapat mengurangi potensi kesalahpahaman sekaligus mempercepat proses pengambilan keputusan di lapangan.
Kolaborasi Sebelum Api Membesar
APHI dan GAPKI menilai persoalan karhutla tidak dapat diselesaikan oleh satu pihak saja. Karakter kebakaran yang dapat melintasi batas administrasi, wilayah masyarakat, kawasan hutan, maupun areal usaha menuntut adanya pembagian peran dan rasa saling percaya di antara seluruh pihak.
