SPKS: Penertiban Kebun Sawit di Kawasan Hutan Harus Diikuti Kepastian Hukum Petani

oleh -59 Kali Dibaca
Editor: Redaksi InfoSAWIT
InfoSAWIT
Dok. Istimewa/ Ketua Departemen Advokasi Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), Marselinus Andri.

JAKARTA, InfoSAWIT – Penertiban perkebunan sawit yang berada di kawasan hutan dinilai tidak cukup hanya dilakukan melalui pemasangan plang atau tindakan administratif. Pemerintah perlu melanjutkan proses tersebut dengan verifikasi subjek, sejarah penguasaan lahan, hingga penetapan status hukum setiap bidang agar kebijakan tidak salah sasaran.

Ketua Departemen Advokasi Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), Marselinus Andri, menyampaikan hal tersebut dalam Webinar Pra-Konferensi Nasional Perkebunan Rakyat II yang dihadiri InfoSAWIT, Jumat (4/9/2026).

Menurut Andri, tindakan penertiban yang dilakukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) pada dasarnya belum menjawab persoalan utama mengenai siapa yang memiliki atau menguasai lahan, bagaimana sejarah penguasaannya, serta seperti apa kepastian hukum bagi petani yang selama ini mengelola kebun.

BACA JUGA: Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat Soroti 11 Isu Krusial, Dorong Perlindungan Hak Wilayah Adat

Ia menilai penggunaan peta spasial memang penting sebagai tahap awal, tetapi tidak dapat menjadi satu-satunya dasar dalam menentukan status kebun sawit masyarakat.

“Yang dilakukan berbasis pada peta spasial saja, lalu kemudian ada proses yang akan dilakukan lebih lanjut,” kata Andri.

 

Sejarah Penguasaan Lahan Perlu Diverifikasi

SPKS mendorong pemerintah melihat kondisi faktual masing-masing kebun. Sebab, sejarah penguasaan lahan petani tidak seragam. Ada kebun yang dikelola secara turun-temurun, sementara sebagian lainnya berasal dari proses jual beli.

BACA JUGA: APOLIN Sampaikan Duka atas Kebakaran PT Evyap Sabun Indonesia di Sei Mangkei

Andri mencontohkan hasil investigasi SPKS di sejumlah lokasi yang menunjukkan adanya keragaman sejarah penguasaan. Di Kapuas Hulu, misalnya, terdapat sekitar 259 bidang dengan luas kurang lebih 485 hektare. Sementara di Sanggau terdapat sekitar 1.251 bidang tanah yang selama ini dikelola petani sawit dan turut terdampak tindakan Satgas PKH.

Karena itu, menurut dia, data nasional mengenai lahan yang masuk dalam proses penertiban tidak boleh diperlakukan seolah-olah seluruhnya memiliki karakteristik yang sama.

Ia menyebut terdapat angka sekitar 4,1 juta hektare dalam data yang terbuka untuk publik. Namun, proses verifikasi terhadap keseluruhan data tersebut menurutnya belum tuntas. Kondisi itu membuat identifikasi subjek dan karakteristik penguasaan menjadi semakin penting.

BACA JUGA: Harga TBS Sawit Jambi Periode 4–10 September 2026 Naik Rp6,78 per Kg

 

Jangan Berhenti pada Peta Kawasan Hutan

Andri menegaskan, persoalan kebun sawit dalam kawasan hutan tidak dapat diselesaikan hanya dengan menentukan apakah sebuah bidang berada di dalam atau di luar kawasan berdasarkan peta.

Menurut dia, pemerintah juga perlu menjawab sejumlah pertanyaan mendasar: siapa petaninya, sejak kapan lahan dikuasai, bagaimana sejarah penguasaannya, serta apakah aktivitas yang dilakukan bersifat komersial atau merupakan bagian dari pemenuhan kebutuhan hidup.

Identifikasi tersebut dinilai penting untuk memastikan implementasi Putusan MK yang menjadi rujukan perlindungan masyarakat di kawasan hutan tidak justru menghasilkan kebijakan yang salah sasaran.

BACA JUGA: INSTIPER Yogyakarta Terima 1.135 Mahasiswa Baru, 150 Penerima Beasiswa SDM Sawit 

 

Transparansi Data Jadi Kunci

SPKS juga meminta pemerintah membuka data penertiban secara transparan. Data tersebut idealnya tidak hanya berupa angka luas areal, tetapi juga mencantumkan subjek, bidang tanah, polygon, dan status masing-masing lahan.

“Data 4,1 juta itu kan enggak jelas di mana, subjek siapa, bidang di mana, polygon, kemudian statusnya seperti apa,” ujar Andri.

Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi penting agar masyarakat dapat mengetahui dasar tindakan pemerintah sekaligus membuka ruang untuk keberatan dan proses penyelesaian apabila terjadi kekeliruan.

BACA JUGA: Karhutla Kalimantan Barat Berulang, Link-AR Borneo Soroti Ekspansi Sawit dan Ketimpangan Lahan

SPKS pada akhirnya mendorong agar proses penertiban kawasan hutan diarahkan menuju penyelesaian yang memberikan kepastian hukum. Verifikasi, klasifikasi, penetapan status, serta mekanisme penyelesaian bagi petani harus menjadi bagian dari rangkaian kebijakan, bukan berhenti pada tindakan penertiban di lapangan.

Dengan pendekatan tersebut, pemerintah diharapkan dapat membedakan karakteristik setiap penguasaan lahan dan memastikan kebijakan penertiban benar-benar menyasar aktivitas yang menjadi objek penegakan hukum tanpa mengabaikan hak serta kondisi petani yang telah lama menggantungkan kehidupan dari kebun sawit. (T2)

Dapatkan update berita InfoSAWIT setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Atau ikuti saluran Whatsapp "InfoSAWIT News", caranya klik link InfoSAWIT News

Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com