Kebun Sawit Ditertibkan, SPKS Pertanyakan Siapa Penerima Manfaat Ekonomi

oleh -256 Kali Dibaca
Editor: Redaksi InfoSAWIT
InfoSAWIT
Dok. InfoSAWIT/Ilustrasi perkebunan kelapa sawit.

JAKARTA, InfoSAWIT – Penertiban kebun sawit dalam kawasan hutan tidak hanya berdampak pada status penguasaan lahan, tetapi juga berpotensi mengubah struktur ekonomi yang selama ini menopang kehidupan petani. Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) meminta pemerintah memastikan siapa yang menguasai kebun, mengelola produksi, menjual hasil, hingga menerima manfaat ekonomi setelah terjadi perubahan tata kelola.

Ketua Departemen Advokasi SPKS, Marselinus Andri, mengatakan persoalan tersebut perlu menjadi perhatian karena kebun sawit bukan sekadar hamparan tanah dan tanaman. Di dalamnya terdapat rantai nilai yang mencakup pengelolaan kebun, panen, penjualan tandan buah segar (TBS), hingga penerimaan pendapatan oleh petani.

“Kalau pertanyaannya begini, kalau penguasaan berpindah, tidak lagi pertanyaannya siapa yang menguasai lahan, tetapi juga bertanya siapa yang menjualnya dan siapa yang menerima manfaat ekonomi dari produksi sawit itu,” ujar Andri dalam Webinar Pra-Konferensi Nasional Perkebunan Rakyat II, dihadiri InfoSAWIT, Jumat (4/9/2026).

BACA JUGA: BRIN Dorong Diversifikasi Produk Hilir Sawit Berbasis Riset dan Inovasi

 

Perubahan Tata Kelola Berpengaruh ke Pendapatan

Sebelum kebijakan penertiban diterapkan, petani mengelola kebun, memanen TBS, menjual hasil produksi, dan memperoleh pendapatan dari aktivitas tersebut.

Namun, ketika terjadi perubahan penguasaan atau tata kelola, menurut Andri, pemerintah perlu melihat bagaimana posisi petani setelah kebijakan diberlakukan. Pertanyaan mengenai siapa yang mengelola kebun dan siapa yang menerima manfaat ekonomi menjadi penting karena menyangkut keberlanjutan mata pencaharian masyarakat.

Ia menilai perubahan tata kelola tidak boleh hanya dilihat dari sisi administratif atau hukum, tetapi juga dari dampaknya terhadap kehidupan sosial dan ekonomi petani.

BACA JUGA: Harga TBS Sawit Swadaya Riau Periode 9–15 September 2026 Naik Rp64,62/Kg, Umur 9 Tahun Rp3.943,46/Kg

 

Pengelolaan Kembali Kebun Jadi Sorotan

Andri menyinggung pengelolaan kembali lahan yang telah ditertibkan, termasuk ketika pengelolaan dilakukan oleh pihak lain. Dalam kondisi tersebut, perlu diperjelas bagaimana nasib tanaman yang sudah ada, sistem pemanenan, penjualan TBS, hingga penerimaan pendapatan.

Menurut dia, pertanyaan tersebut semakin relevan ketika lahan yang sebelumnya dikelola petani kemudian berada dalam skema pengelolaan baru.

“Bagaimana dengan tanamannya, sistem panennya? Bagaimana lalu TBS-nya, penjualannya, penerimaan dan pendapatan bagi petani?” katanya.

BACA JUGA: Bappenas: Hilirisasi Sawit Harus Dimulai dari Pembenahan Sektor Hulu

SPKS juga mempertanyakan posisi petani dalam proses pengesahan data pengelolaan yang dilakukan setelah penertiban. Termasuk di dalamnya siapa yang menjadi penerima manfaat ekonomi dari kebun tersebut.

 

KSO Perlu Transparan

Salah satu skema yang turut disoroti adalah kerja sama operasional atau KSO. Andri mempertanyakan dasar hukum, mekanisme penerapan, pola pembagian hasil, serta pihak-pihak yang mendapatkan manfaat dari skema tersebut.

Menurutnya, kejelasan mekanisme KSO penting karena pengalihan pengelolaan kebun secara langsung berkaitan dengan akses petani terhadap panen dan pendapatan.

BACA JUGA: Tumbal Proyek Karhutla: Petani, Sawit, dan Politik Kambing Hitam Tata Kelola

SPKS juga mengingatkan bahwa dampak kebijakan penertiban dapat meluas hingga aspek sosial, ekonomi dan budaya. Sebagian lahan yang dikelola masyarakat bahkan merupakan warisan dari generasi sebelumnya. Karena itu, perubahan penguasaan kebun tidak dapat dilepaskan dari sejarah hubungan masyarakat dengan lahan tersebut.

 

Mitigasi untuk Petani Diperlukan

Untuk mengantisipasi dampak tersebut, SPKS mengusulkan adanya proses mitigasi dan solusi penyelesaian bagi petani terdampak.

Menurut Andri, kebijakan penertiban seharusnya tidak berhenti pada pemasangan plang. Pemerintah perlu melakukan verifikasi, mengklasifikasikan karakteristik petani, menentukan status lahan, kemudian menetapkan bentuk penyelesaian yang sesuai.

Dapatkan update berita InfoSAWIT setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Atau ikuti saluran Whatsapp "InfoSAWIT News", caranya klik link InfoSAWIT News

Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com