“Proses verifikasi, klasifikasi, penyelesaian statusnya seperti apa dan kepastian hukumnya itu seperti apa,” ujarnya.
Dengan demikian, ukuran keberhasilan penertiban kawasan hutan bukan hanya berapa luas lahan yang berhasil diambil alih, melainkan juga bagaimana tata kelola baru tersebut menjamin kepastian hukum dan tidak menghilangkan sumber penghidupan masyarakat secara sepihak.
SPKS menilai pemerintah perlu memastikan rantai ekonomi sawit tetap dapat memberikan manfaat yang jelas dan transparan, khususnya bagi petani yang sebelumnya menggantungkan pendapatan dari kebun tersebut. (T2)
