InfoSAWIT, JAKARTA – Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan telah menyelesaikan penyidikan terhadap PT Berkala Maju Bersama (BMB) atas dugaan pencemaran lingkungan akibat pembuangan limbah kelapa sawit. Seksi Wilayah I Palangkaraya melimpahkan berkas penyidikan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, menyoroti seriusnya dampak yang ditimbulkan oleh tindakan korporasi ini.
Surat No B-737/O.2.4/Eku.1/03/2024 tanggal 14 Maret 2024 menyatakan kejaksaan telah memastikan kelengkapan berkas penyidikan tersebut. PT BMB, yang memiliki pabrik pengolahan kelapa sawit di Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah, terancam hukuman berat atas tindakan pencemaran yang dilakukannya.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, David Muhammad, menegaskan bahwa pada tanggal 14 Maret 2024, berkas perkara tindak pidana pencemaran lingkungan oleh PT BMB telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Langkah selanjutnya adalah penyerahan tersangka dan barang bukti untuk segera disidangkan.
BACA JUGA: Harga TBS Sawit Sumut Periode 3-16 April 2024 Tertinggi Rp 3.013,31/Kg
“Pihak direksi PT BMB terancam hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” ungkap David dari keterangan resmi diperoleh InfoSAWIT ditulis Kamis (4/4/2024).
Pencemaran ini menjadi sorotan setelah laporan masyarakat mengenai banyaknya ikan mati di Sungai Masien, Desa Mulya. Pembuangan limbah dan limbah cair diduga menjadi penyebab utama dampak buruk ini. Jangkos dan cangkang dibuang sembarangan, sementara limbah cair dialirkan ke sungai, menciptakan ancaman serius terhadap lingkungan.
Hasil verifikasi lapangan dan pengambilan sampel oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gunung Mas pada 11 Mei 2023 menunjukkan bahwa air telah mencapai tingkat pencemaran yang tidak dapat ditoleransi. Sejak itu, Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan melakukan penyelidikan secara menyeluruh.
Penetapan PT BMB sebagai tersangka oleh penyidik KLHK menyoroti seriusnya pelanggaran ini. Mereka diancam dengan pasal-pasal yang memberatkan sesuai dengan Undang-Undang RI No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
