InfoSAWIT, SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur, mulai memperkuat tata kelola sektor perkebunan kelapa sawit melalui program pemetaan lahan berbasis geospasial yang direncanakan berjalan pada 2026. Langkah ini disiapkan untuk meningkatkan validitas data perkebunan sekaligus menekan potensi konflik agraria akibat tumpang tindih lahan dan ketidakjelasan batas wilayah.
Kepala Dinas Perkebunan Kutim, Arief Nur Wahyuni menjelaskan, selama ini persoalan sengketa batas lahan masih menjadi tantangan utama dalam pengelolaan perkebunan sawit di daerah tersebut.
“Selama ini salah satu persoalan utama di sektor perkebunan adalah tumpang tindih lahan dan ketidakjelasan batas wilayah. Karena itu tahun ini kami mulai melakukan pemetaan secara geospasial agar data perkebunan lebih valid dan bisa menjadi dasar pengambilan kebijakan,” ujar Arief dalam keterangannya, dilansir InfoSAWIT dari Pemkab Kutai Timur, Minggu (17/5/2026).
BACA JUGA: Harga TBS Sawit Sumut Periode 13-19 Mei 2026 Turun Rp72,11 per Kg
Program pemetaan geospasial tersebut memanfaatkan teknologi digital berbasis koordinat bumi untuk menghasilkan data lokasi yang lebih presisi. Melalui sistem ini, pemerintah daerah dapat memetakan kondisi riil di lapangan, mulai dari kebun Smallholders, area konsesi perusahaan, hingga lahan yang berpotensi memicu persoalan administratif maupun sosial.
Menurut Arief, kejelasan data lahan menjadi fondasi penting dalam menciptakan tata kelola perkebunan yang sehat, transparan, dan berkeadilan. Dengan basis data yang lebih akurat, penyaluran berbagai program pemerintah juga dapat dilakukan lebih tepat sasaran, termasuk dukungan legalitas dan bantuan bagi petani sawit swadaya.
“Kalau data lahannya jelas, maka program pemerintah juga lebih tepat sasaran. Petani akan lebih mudah mendapatkan legalitas maupun bantuan program perkebunan,” katanya.
BACA JUGA: Harga TBS Sawit Jambi Periode 15-21 Mei 2026 Tertinggi Rp3.903,88/Kg
Selain mendukung legalitas lahan, pemetaan ini juga diharapkan mampu memberikan gambaran lebih akurat mengenai luas perkebunan sawit di Kutim. Data tersebut dinilai penting untuk mendukung perencanaan pembangunan daerah serta menghitung potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor perkebunan yang selama ini menjadi salah satu penggerak utama ekonomi wilayah.
Pemerintah daerah juga menilai data terintegrasi akan mempermudah pengawasan tata kelola perkebunan, penyusunan kebijakan industri sawit, hingga mendukung berbagai program strategis seperti Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), peningkatan produktivitas kebun, dan penguatan praktik perkebunan berkelanjutan.
Kutai Timur sendiri dikenal sebagai salah satu sentra perkebunan sawit terbesar di Kalimantan Timur, dengan aktivitas industri yang terus berkembang dan didukung keberadaan 39 pabrik kelapa sawit (PKS) yang tersebar di sejumlah kecamatan.
BACA JUGA: Harga TBS Sawit Kaltim Periode I-Mei 2026 Naik Rp74,63 per Kg
Melalui program ini, Dinas Perkebunan Kutim berencana melibatkan pemerintah desa, kecamatan, perusahaan perkebunan, hingga instansi teknis terkait agar hasil pemetaan benar-benar mencerminkan kondisi lapangan secara aktual. Pendekatan kolaboratif tersebut diharapkan dapat menghadirkan sistem tata kelola perkebunan yang lebih tertib, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan.
“Harapan kami, melalui pemetaan ini ke depan pengelolaan perkebunan di Kutim bisa lebih tertib, produktif dan memberikan kepastian bagi semua pihak,” pungkas Arief. (T2)
