InfoSAWIT, JAKARTA – Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, mengungkapkan negara berhasil menghimpun dana sebesar Rp10,2 triliun dari hasil tindak lanjut penertiban kawasan hutan yang dilakukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Hal itu disampaikan dalam acara Penyerahan Denda Administratif dan Lahan Kawasan Hutan yang dipantau InfoSAWIT, Rabu (13/5/2026).
Menurut Burhanuddin, dana tersebut merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah dalam menindak pelanggaran penguasaan kawasan hutan, khususnya di sektor perkebunan sawit dan pertambangan.
“Total sebanyak Rp10,2 triliun berasal dari penagihan denda administrasi di bidang kehutanan oleh Satgas PKH sebesar Rp3,4 triliun dan Rp6,8 triliun dari penguasaan serta penyerahan lahan kawasan hutan,” ujar Burhanuddin.
BACA JUGA: DPRD Bongkar Dugaan Kerugian Fantastis Petani Sawit Swadaya di Pesisir Selatan
Ia menjelaskan, Satgas PKH sejak Februari 2025 hingga Mei 2026 telah berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan dalam sektor perkebunan sawit dan pertambangan dengan total luas mencapai 5,8 juta hektare. Selain itu, pemerintah juga berhasil mengambil alih kembali kawasan hutan seluas 12.371,58 hektare dari berbagai penguasaan yang dinilai tidak sesuai ketentuan hukum.
Burhanuddin menambahkan, lahan hasil penguasaan kembali tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada kementerian dan lembaga terkait, termasuk melalui koordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Badan Investasi Pemerintah (BIP), sebelum diteruskan pengelolaannya kepada PT Agrinas Palma Nusantara.
Pada tahap ketujuh penyerahan, PT Agrinas Palma Nusantara menerima tambahan kawasan hutan seluas 2,3 juta hektare. Luasan tersebut terdiri dari pencabutan izin konsesi seluas 733.180 hektare dari 29 subjek hukum, serta pencabutan izin usaha pemanfaatan hutan seluas 1.045.219 hektare dari 22 subjek hukum.
BACA JUGA: BPDP Tetapkan 42 Lembaga Pendidikan Lolos Seleksi Program Pengembangan SDM Perkebunan 2026
“Secara keseluruhan hingga tahap ketujuh, PT Agrinas Palma Nusantara telah menerima penyerahan kawasan hutan hasil penguasaan kembali seluas sekitar 4,1 juta hektare,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Burhanuddin menegaskan langkah penertiban kawasan hutan bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan bagian dari upaya negara menjaga kedaulatan sumber daya alam dan menutup kebocoran kekayaan negara.
Ia menilai keberhasilan Satgas PKH menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam menegakkan hukum serta memastikan pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara tertib, adil, dan berpihak pada kepentingan nasional.
BACA JUGA: Harga TBS Sawit Kalbar Periode II-Mei 2026 Naik Rp22,07 per Kg
“Saya ingin menegaskan bahwa tidak boleh ada lagi kebocoran kekayaan negara yang merugikan kepentingan nasional dan kesejahteraan rakyat. Tidak boleh ada lagi penguasaan sumber daya alam oleh pihak yang mengabaikan prinsip keadilan dan pemanfaatan bagi masyarakat,” tegasnya.
Burhanuddin juga menyoroti praktik penguasaan kekayaan alam secara melawan hukum yang berujung pada pelarian dana ke luar negeri. Menurutnya, pemerintah berkomitmen memastikan seluruh kekayaan alam Indonesia dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat Indonesia.
Ia pun menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Satgas PKH atas dedikasi dan kerja keras dalam menjaga kedaulatan kawasan hutan serta menyelamatkan aset negara dari penguasaan ilegal.
BACA JUGA: Bank Investasi Proyeksikan Harga CPO 2026 Bertahan Tinggi, El Nino Jadi Faktor Utama
“Penertiban ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menegakkan hukum dan memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai aturan serta berpihak kepada kepentingan bangsa,” tutupnya. (T2)
