InfoSAWIT, JAKARTA – Pemerintah terus mendorong implementasi sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) bagi pelaku usaha dan petani sawit sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola industri sawit berkelanjutan di Indonesia. Melalui berbagai skema pembiayaan dan pendampingan, petani diminta tidak khawatir untuk mengikuti proses sertifikasi ISPO.
Ratna Sariati dari Direktorat Hilirisasi Hasil Perkebunan, Direktorat Jenderal Perkebunan, Kementerian Pertanian menjelaskan, ISPO merupakan standar keberlanjutan nasional yang memastikan pengelolaan perkebunan dan industri sawit dilakukan sesuai regulasi yang berlaku.
“ISPO itu Indonesia Sustainable Palm Oil. Artinya bagaimana minyak sawit dan produk-produknya dihasilkan dari usaha perkebunan maupun pengolahan yang sesuai aturan, memperhatikan lingkungan, ketenagakerjaan, isu sosial, dan pengelolaan yang baik dan benar,” ujar Ratna.
BACA JUGA: Dilema PKS Non-Konvensional untuk Keberlanjutan Sawit Nasional
Menurutnya, industri sawit memiliki peran strategis terhadap perekonomian nasional karena menjadi sumber mata pencaharian jutaan masyarakat Indonesia. Ia mengungkapkan, sektor sawit menyerap sekitar 2,5 juta tenaga kerja secara langsung dan lebih dari 12 juta tenaga kerja tidak langsung.
“Sawit ini bukan berada di ruang hampa. Industri ini menjadi sumber pekerjaan bagi jutaan orang. Masa depannya juga masih cerah,” katanya, dilansir InfoSAWIT dari Small Talk Fortasbi, Selasa (12/5/2026).
Pemerintah Fasilitasi Biaya Sertifikasi ISPO
Ratna menegaskan, pemerintah telah menyiapkan berbagai bentuk dukungan agar petani dapat memenuhi persyaratan ISPO. Dukungan tersebut mencakup pembiayaan pemenuhan dokumen, pendampingan teknis, biaya sertifikasi hingga pelatihan dan pendidikan.
BACA JUGA: Risniati Tarigan Buktikan Perempuan Bisa Jadi Penggerak Sawit Berkelanjutan
“Petani tidak perlu khawatir, tetapi memang harus berkomitmen menjalankan ISPO. Pemerintah membantu melalui fasilitasi pendanaan untuk pemenuhan persyaratan, pendampingan, biaya sertifikasi hingga pendidikan,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, sumber pembiayaan tersebut berasal dari berbagai skema, mulai dari Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP), APBN, APBD hingga Dana Bagi Hasil (DBH).
Dalam implementasinya, bantuan itu dapat digunakan untuk melengkapi berbagai persyaratan administrasi seperti Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB), Surat Pernyataan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (SPPL), hingga pembinaan usaha perkebunan.
BACA JUGA: Biomassa Sawit Dinilai Jadi Kunci Kemandirian Energi Indonesia
Petani Diminta Aktif Berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah
Ratna juga mengingatkan bahwa akses pendanaan DBH dilakukan melalui pemerintah daerah. Karena itu, kelompok petani diharapkan aktif berkoordinasi dengan pemerintah daerah agar program pendampingan dan pembiayaan dapat diakomodasi dalam rencana anggaran daerah.
“Pengajuannya melalui pemerintah daerah karena dana ditransfer ke daerah. Pemerintah daerah nanti menyusun rincian pemanfaatannya untuk kegiatan pendampingan maupun sertifikasi,” jelasnya.
Ia mendorong kelompok petani segera membangun komunikasi dengan dinas terkait agar kebutuhan pendampingan dan sertifikasi dapat terdata dengan baik.
Lebih lanjut Ratna mengakui, sebagian petani masih khawatir terhadap biaya sertifikasi dan proses audit berkala ISPO. Selain biaya pemenuhan persyaratan, petani juga harus mengikuti audit ulang dan pendidikan secara periodik.
Namun demikian, pemerintah memastikan komitmen untuk terus membantu petani melalui program pendanaan dan pendampingan yang berkelanjutan.
“Pemerintah berkomitmen membantu pembiayaan dan pendampingan. Selain itu, banyak NGO dan mitra pembangunan yang saat ini juga aktif mendampingi petani menuju sertifikasi sawit berkelanjutan,” tutupnya. (T2)
