InfoSAWIT, JAKARTA – Wacana pembentukan Undang-Undang khusus perkelapasawitan kembali menguat seiring meningkatnya peran strategis industri sawit bagi perekonomian nasional. Sektor ini dinilai membutuhkan payung hukum setingkat undang-undang agar tata kelolanya lebih terintegrasi, memberikan kepastian hukum, sekaligus memperkuat daya saing Indonesia di pasar global.
Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo, menegaskan bahwa pemerintah perlu segera menyusun Undang-Undang (UU) Perkelapasawitan yang bersifat lex specialis atau aturan khusus bagi industri sawit nasional. Menurutnya, kontribusi sawit saat ini sudah melampaui status sebagai komoditas perkebunan biasa karena menjadi salah satu penopang devisa negara, sumber bahan baku energi terbarukan melalui program biodiesel, serta sektor yang menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar.
Dalam keterangannya yang dikutip dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui Parlementaria di Jakarta, Kamis, Firman menilai pengaturan industri sawit tidak lagi memadai jika hanya bertumpu pada Peraturan Presiden maupun Peraturan Menteri.
BACA JUGA: BRI Serahkan 2 Bus Sekolah untuk Pelajar di Kebun Sawit Agrinas Palma Nusantara
“Skala dan kompleksitas industri sawit sudah jauh berkembang. Tidak bisa lagi hanya diatur lewat Perpres,” ujarnya, dilansir InfoSAWIT dari DPR RI, Minggu (10/5/2026).
Menurut Firman, hingga kini tata kelola sektor sawit masih menghadapi sejumlah tantangan mendasar, mulai dari tumpang tindih regulasi lintas kementerian dan lembaga, proses perizinan yang panjang, hingga lemahnya kepastian hukum bagi petani sawit maupun pelaku usaha di sepanjang rantai pasok industri.
Kondisi tersebut dinilai berdampak langsung pada iklim usaha. Di tingkat lapangan, petani sawit menghadapi ketidakpastian dalam pengelolaan lahan dan akses legalitas, sementara dari sisi investasi, kompleksitas regulasi menjadi hambatan bagi ekspansi industri dan pengembangan hilirisasi sawit nasional.
BACA JUGA: Bengkalis Genjot Program PSR 2026, Targetkan Peremajaan Sawit Rakyat 300 Hektare
Lebih jauh, Firman menilai kehadiran UU Perkelapasawitan akan menjadi fondasi hukum terpadu yang mengatur industri sawit dari hulu hingga hilir. Regulasi itu diharapkan mencakup aspek budidaya, tata niaga, hilirisasi, perlindungan petani sawit, penguatan standar keberlanjutan seperti Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO), hingga pembentukan badan otorita sawit nasional yang memiliki kewenangan koordinatif lintas sektor.
Dengan adanya kelembagaan yang kuat, kebijakan sawit nasional dinilai akan lebih sinkron dan tidak lagi berjalan sektoral di bawah berbagai kementerian.
“UU ini juga penting untuk memperkuat posisi tawar Indonesia di tengah berbagai kebijakan global yang kerap merugikan sawit nasional,” tegas Firman.
BACA JUGA: DPN Tekankan Produktivitas Sawit Jadi Kunci Sukses Program B50
Ia pun mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkelapasawitan segera masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) untuk dibahas secara lintas fraksi di parlemen.
Bagi Firman, pembahasan regulasi khusus sawit bukan semata agenda sektoral, melainkan bagian dari strategi besar menjaga kedaulatan ekonomi nasional. Mengingat jutaan smallholders sawit menggantungkan hidup dari sektor ini, keberadaan payung hukum yang kuat dinilai menjadi kebutuhan mendesak agar industri sawit Indonesia semakin berdaya saing, berkelanjutan, dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat. (T2)
