InfoSAWIT, PESISIR SELATAN – Anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) dari Partai Amanat Nasional, Novermal Yuska, menyoroti rendahnya harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit kebun swadaya di wilayah Sumatera Barat dibandingkan harga TBS kebun plasma maupun daerah lainnya.
Kepada InfoSAWIT, Kamis (14/5/2026), Novermal mencatat harga TBS kebun plasma di Sumatera Barat periode 8–14 Mei 2026 berada di level Rp4.022 per kilogram. Sementara harga TBS kebun swadaya di Kabupaten Pesisir Selatan pada 14 Mei 2026 hanya berkisar Rp2.745 hingga Rp2.990 per kilogram.
Ia merinci, harga TBS swadaya di sejumlah pabrik mengalami penurunan sekitar Rp75 per kilogram pada perdagangan 13 Mei 2026. Di antaranya harga di wilayah TEU turun menjadi Rp2.990 per kilogram, Sdtn menjadi Rp2.745 per kilogram, serta Sjal menjadi Rp2.830 per kilogram.
BACA JUGA: Harga CPO KPBN Inacom Turun Lagi Pada Rabu (13/5), Perdagangan CPO di Bursa Malaysia Masih Lesu
Sedangkan pada 14 Mei 2026, harga TBS di KPS T kembali turun Rp80 menjadi Rp2.860 per kilogram, sementara di MSL Lunang turun Rp60 menjadi Rp2.940 per kilogram.
Selain harga yang rendah, petani juga mengeluhkan tingginya potongan timbangan di pabrik kelapa sawit. Untuk wilayah Pesisir Selatan, potongan timbangan disebut mencapai 9 hingga 12 persen.
Berbeda dengan kondisi di Kabupaten Sijunjung, harga TBS kebun swadaya pada 14 Mei 2026 tercatat mencapai Rp3.530 per kilogram dengan potongan timbangan hanya sekitar 4 hingga 5 persen.
“Pihak pabrik kelapa sawit di Pesisir Selatan menyebut harga rendah karena rendemen rendah. Namun sampai hari ini tidak pernah ada dokumen hasil pengecekan rendemen TBS kebun swadaya dari hamparan Surantih sampai Silaut, termasuk dari pihak pabrik. Standar potongan timbangan juga tidak jelas,” ujar Novermal.
Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi merugikan petani sawit swadaya di Pesisir Selatan hingga ratusan miliar rupiah per tahun. Ia menghitung, luas kebun swadaya di daerah itu mencapai sekitar 44 ribu hektare dengan produksi minimal 1.000 kilogram per hektare setiap panen.
Dengan asumsi selisih harga rata-rata Rp500 per kilogram dibanding wilayah Sijunjung, dua kali panen dalam sebulan, dan berlangsung selama satu tahun, maka total potensi kerugian petani diperkirakan mencapai lebih dari Rp500 miliar per tahun.
BACA JUGA: MSCI Coret 4 Saham Perusahaan Sawit dari Small Cap Index, Ini Daftarnya
Novermal juga menilai selama ini keberpihakan pemerintah terhadap petani sawit swadaya masih minim. Padahal, menurutnya, petani membangun kebun secara mandiri tanpa dukungan modal besar maupun fasilitas lahan seperti yang diperoleh perusahaan perkebunan.
“Petani swadaya membangun kebun dengan kemampuan sendiri tanpa bantuan pemerintah maupun akses perbankan, sedangkan perusahaan memiliki fasilitas hak guna usaha dan dukungan modal yang kuat,” katanya.
Meski demikian, ia melihat adanya harapan baru setelah terbitnya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pembelian TBS Kelapa Sawit Pekebun Mitra, termasuk pekebun swadaya.
BACA JUGA: Koperasi Sawit di Aceh Utara Harap Program Jalan Kebun BPDP Dikerjakan Secara Swakelola
Saat ini, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat disebut tengah menyusun peraturan gubernur sebagai turunan regulasi tersebut sekaligus membentuk Satuan Tugas Kelapa Sawit guna memperkuat pengawasan tata niaga sawit di daerah.
Novermal menegaskan salah satu komponen utama penentuan harga TBS adalah rendemen, sehingga proses penetapan harga harus dilakukan secara transparan dan berkeadilan agar petani swadaya tidak terus dirugikan. (T2)
