InfoSAWIT, PEKANBARU – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menetapkan korporasi PT MM sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana lingkungan hidup terkait aktivitas budidaya perkebunan sawit di kawasan sempadan Sungai Air Hitam, anak Sungai Nilo, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Ade Kuncoro menegaskan, penanganan perkara tersebut menjadi bukti keseriusan aparat dalam menindak kejahatan lingkungan, termasuk yang melibatkan korporasi besar.
Menurutnya, penyidik menemukan adanya aktivitas perkebunan kelapa sawit di kawasan sempadan Sungai Air Hitam serta kawasan hutan di Estate IV Divisi F PT MM, Desa Air Hitam, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.
BACA JUGA: 307 Petani Sawit Swadaya di Langkat Peroleh STDB Perdana, Perkuat Traceability dan ISPO
“Penyidik mengungkap bahwa kawasan tersebut telah dibuka dan ditanami kelapa sawit sejak tahun 1997 hingga 1998,” ujar Ade dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Senin.
Tanaman sawit di area tersebut mulai memasuki masa produksi pada tahun 2002 dan disebut telah memberikan keuntungan ekonomi bagi perusahaan selama kurang lebih 22 tahun.
“Perusahaan diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas budidaya sawit yang dilakukan di kawasan sempadan sungai. Ini bukan aktivitas sesaat, tetapi berlangsung dalam kurun waktu panjang,” katanya, dilansir InfoSAWIT dari Detik, Selasa (19/5/2026).
BACA JUGA: Harga TBS Sawit Sumsel Periode II-Mei 2026 Tertinggi Rp3.886,11 per Kg
Dalam proses penyidikan, Ditreskrimsus Polda Riau menilai aktivitas perusahaan bertentangan dengan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) milik perusahaan sendiri, serta sejumlah regulasi, di antaranya Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991 tentang Sungai.
Selain itu, berdasarkan Permen PUPR Nomor 28/PRT/M/2015, kawasan sempadan sungai hanya dapat dimanfaatkan secara terbatas dan wajib memiliki izin resmi.
“Dalam hasil penyidikan, PT MM disebut tidak memiliki izin pemanfaatan sempadan sungai dari Balai Wilayah Sungai Sumatera III,” ungkap Ade.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, PT MM dijerat Pasal 98 ayat (1) juncto Pasal 99 ayat (1) juncto Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terkait pertanggungjawaban pidana korporasi. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Ade menegaskan, pendekatan penegakan hukum lingkungan saat ini tidak lagi hanya menyasar pelaku individu di lapangan, melainkan juga korporasi sebagai entitas hukum yang memperoleh manfaat ekonomi dari aktivitas yang melanggar aturan lingkungan.
“Penegakan hukum lingkungan tidak boleh berhenti pada pelaku perorangan. Korporasi juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila kegiatan usahanya terbukti mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup dan memberikan keuntungan ekonomi bagi perusahaan,” tegasnya.
