Ia menambahkan, kasus tersebut menjadi peringatan bahwa Polda Riau tidak akan ragu menerapkan pidana korporasi dalam perkara lingkungan hidup, terutama yang berdampak terhadap kawasan konservasi, daerah aliran sungai, dan ekosistem penyangga kehidupan masyarakat.
Menurut Ade, kawasan sempadan sungai memiliki fungsi ekologis penting sebagai ruang perlindungan badan air, pengendali erosi, serta penyangga keseimbangan lingkungan.
Karena itu, aktivitas budidaya sawit di kawasan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan mengganggu fungsi ekologis sungai.
BACA JUGA: Impor CPO India Anjlok 26 Persen pada April 2026, Tekan Pasar Minyak Sawit Global
“Penegakan hukum ini bukan semata-mata soal administrasi perizinan, tetapi menyangkut perlindungan ekosistem dan keselamatan lingkungan hidup dalam jangka panjang,” pungkasnya. (T2)
