InfoSAWIT, JAKARTA – Dalam surat hak jawab PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk., (BSP) tertanggal 4 september 2024, mencatat pihak perseroan telah secara resmi mengundurkan diri dari keanggotaan Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) melalui surat tertanggal 5 Agustus 2024. Pengunduran diri ini terjadi sebelum RSPO mengeluarkan surat panel terkait pengaduan terhadap anak usaha BSP, PT Grahadura Leidongprima (GLP), pada 26 Agustus 2024.
Direktur Utama PT BSP, Bayu Irianto, menyatakan bahwa pengunduran diri BSP dari RSPO bersifat sukarela. Langkah ini diambil setelah BSP memandang bahwa keanggotaan di RSPO tidak lagi memberikan manfaat signifikan bagi perusahaan.
Salah satu isu utama yang menjadi perhatian utama adalah tuntutan dari kelompok masyarakat terkait kewajiban pembangunan kebun plasma (Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat sekitar/FPKM) oleh GLP. Menurut Bayu, tuntutan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat, mengingat saat GLP mendapatkan Izin Usaha Perkebunan pada 8 Desember 2004, kewajiban membangun kebun plasma belum berlaku. Kewajiban tersebut baru mulai diberlakukan sejak 28 Februari 2007 dan tidak berlaku surut.
BACA JUGA: HIP Biodiesel September 2024 Ditetapkan Rp 12.389/liter Cenderung Stagnan
“Sejauh ini, kewajiban tersebut belum berlaku untuk GLP. Namun, sejak 2022, GLP telah menjalin kemitraan produktif dengan masyarakat melalui koperasi dan kelompok tani dalam mendukung program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR),” jelas Bayu dalam suratnya kepada InfoSAWIT, Jumat (6/9/2024).
Terkait laporan pengaduan masyarakat kepada RSPO yang ditujukan kepada GLP, pihak BSP merasa prosedur penanganan keluhan oleh RSPO tidak dilakukan secara tepat. Bayu menyinggung kurangnya validasi dan verifikasi yang mendalam terhadap subjek hukum pengadu dan substansi pengaduan. “Kami telah beberapa kali meminta kejelasan terkait subjek hukum pengadu kepada RSPO, namun permintaan tersebut tidak direspon dengan baik, sehingga proses keluhan tetap berjalan tanpa perlindungan terhadap kepentingan anggota,” ungkap Bayu.
BSP juga telah mengajukan surat klarifikasi kepada RSPO terkait keputusan panel pengaduan tertanggal 26 Agustus 2024, meminta revisi dan publikasi ulang keputusan tersebut di situs web resmi RSPO. Langkah ini diambil untuk memastikan transparansi dan akurasi dalam penanganan pengaduan.
BACA JUGA: Harga TBS Sawit Kaltara Periode September 2024 Tertinggi Rp 2.598,86 Per Kg, Cek Harganya..
Lantas Bayu juga menyatakan bahwa keputusan BSP untuk mundur dari RSPO merupakan langkah strategis yang didasarkan pada pertimbangan bahwa keanggotaan tersebut saat ini tidak memberikan keuntungan yang signifikan bagi perusahaan. (T2)