Penghapusan Utang UMKM, Presiden Prabowo Peroleh Apresiasi dari Serikat Petani Kelapa Sawit

oleh -785 Dilihat
Editor: Redaksi InfoSAWIT
InfoSAWIT
Dok. InfoSAWIT/Tangkapan layar Ketua SPKS, Sabarudin bersalaman dengan Presiden RI, Prabowo Subianto, pada kegiatan penandatanganan menghapus utang macet bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan di Istana Negara, Selasa, 5 November 2024.

InfoSAWIT, JAKARTA – Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) menyambut baik keputusan Presiden RI Prabowo Subianto yang secara resmi menghapus utang macet bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan. Langkah ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024, yang ditandatangani Presiden Prabowo di Istana Merdeka pada Selasa, 5 November 2024.

Ketua Umum SPKS yang hadir dalam acara penandatanganan tersebut mengungkapkan apresiasinya terhadap kebijakan ini. Menurutnya, kebijakan penghapusan utang menunjukkan keberpihakan Presiden Prabowo terhadap petani kecil, termasuk petani sawit yang selama ini menghadapi beban utang. “Ini luar biasa, terima kasih. Ini menunjukkan keberpihakan nyata pada petani kecil, khususnya petani sawit di Indonesia,” ujar Sabarudin dalam keterangannya kepada InfoSAWIT, Kamis (7/11/2024).


Utang yang dialami petani sawit mayoritas berasal dari program kemitraan yang melibatkan perusahaan perkebunan, seperti skema Petani Plasma Pola Kemitraan Manajemen Satu Atap (PSM) dan Kredit Koperasi Primer untuk Anggota (KKPA). Di bawah skema ini, banyak petani yang mengalami kendala, terutama terkait transparansi perusahaan dalam pengelolaan kebun serta rendahnya produktivitas kebun sawit.

BACA JUGA: Harga CPO KPBN Inacom Naik 0,65 Persen Pada Kamis (7/11), Harga CPO di Bursa Malaysia Turun Tipis

Ketua SPKS menjelaskan, situasi ini semakin menyulitkan petani sawit untuk ikut serta dalam program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), program pemerintah yang bertujuan meningkatkan produktivitas perkebunan sawit. Beban utang juga menghalangi petani mengakses pinjaman dari bank, sehingga mereka kerap harus meminjam dari tengkulak dengan bunga tinggi, yang akhirnya menghambat usaha mereka.

Dengan adanya penghapusan utang ini, para petani akan memiliki peluang lebih besar untuk mendapatkan kembali akses ke pembiayaan perbankan. SPKS berharap pemerintah segera menerbitkan aturan pelaksanaan yang jelas agar proses penghapusan utang di tingkat petani berjalan lancar. “Kami berharap syarat dan mekanisme di tingkat petani bisa segera diterbitkan agar tidak membingungkan, terutama bagi petani sawit,” pungkasnya.

BACA JUGA: Petani Sawit Swadaya di Konawe Utara Dapat Pelatihan Budidaya Sawit dari SPKS

Langkah penghapusan utang macet ini diharapkan mampu memperbaiki perekonomian para petani sawit dan UMKM lainnya, memperkuat sektor pertanian, dan mendorong produktivitas lebih lanjut di sektor perkebunan. (T2)

InfoSAWIT

Dapatkan update berita seputar harga TBS, CPO, biodiesel dan industri kelapa sawit setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Atau ikuti saluran Whatsapp "InfoSAWIT News", caranya klik link InfoSAWIT News dan Group Whatsapp di InfoSAWIT News Update

Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com