InfoSAWIT, JAKARTA – Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) menyambut baik keputusan Presiden RI Prabowo Subianto yang secara resmi menghapus utang macet bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan. Langkah ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024, yang ditandatangani Presiden Prabowo di Istana Merdeka pada Selasa, 5 November 2024.
Ketua Umum SPKS yang hadir dalam acara penandatanganan tersebut mengungkapkan apresiasinya terhadap kebijakan ini. Menurutnya, kebijakan penghapusan utang menunjukkan keberpihakan Presiden Prabowo terhadap petani kecil, termasuk petani sawit yang selama ini menghadapi beban utang. “Ini luar biasa, terima kasih. Ini menunjukkan keberpihakan nyata pada petani kecil, khususnya petani sawit di Indonesia,” ujar Sabarudin dalam keterangannya kepada InfoSAWIT, Kamis (7/11/2024).
Utang yang dialami petani sawit mayoritas berasal dari program kemitraan yang melibatkan perusahaan perkebunan, seperti skema Petani Plasma Pola Kemitraan Manajemen Satu Atap (PSM) dan Kredit Koperasi Primer untuk Anggota (KKPA). Di bawah skema ini, banyak petani yang mengalami kendala, terutama terkait transparansi perusahaan dalam pengelolaan kebun serta rendahnya produktivitas kebun sawit.
BACA JUGA: Harga CPO KPBN Inacom Naik 0,65 Persen Pada Kamis (7/11), Harga CPO di Bursa Malaysia Turun Tipis
Ketua SPKS menjelaskan, situasi ini semakin menyulitkan petani sawit untuk ikut serta dalam program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), program pemerintah yang bertujuan meningkatkan produktivitas perkebunan sawit. Beban utang juga menghalangi petani mengakses pinjaman dari bank, sehingga mereka kerap harus meminjam dari tengkulak dengan bunga tinggi, yang akhirnya menghambat usaha mereka.
Dengan adanya penghapusan utang ini, para petani akan memiliki peluang lebih besar untuk mendapatkan kembali akses ke pembiayaan perbankan. SPKS berharap pemerintah segera menerbitkan aturan pelaksanaan yang jelas agar proses penghapusan utang di tingkat petani berjalan lancar. “Kami berharap syarat dan mekanisme di tingkat petani bisa segera diterbitkan agar tidak membingungkan, terutama bagi petani sawit,” pungkasnya.
BACA JUGA: Petani Sawit Swadaya di Konawe Utara Dapat Pelatihan Budidaya Sawit dari SPKS
Langkah penghapusan utang macet ini diharapkan mampu memperbaiki perekonomian para petani sawit dan UMKM lainnya, memperkuat sektor pertanian, dan mendorong produktivitas lebih lanjut di sektor perkebunan. (T2)