InfoSAWIT, SANUR — Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono, menyoroti tantangan yang dihadapi industri sawit Indonesia, baik dari dampak perubahan iklim maupun regulasi internasional seperti European Union on Deforestation-free Regulation (EUDR). Dalam konferensi yang digelar hari ini, ia menekankan pentingnya tata kelola perkebunan berkelanjutan agar industri sawit tetap kompetitif di pasar global.
Sebagai upaya mengatasi tantangan global, pemerintah menerapkan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) untuk pekebun dengan lahan kurang dari 25 hektare. Program ini bertujuan untuk, Menghimpun data kepemilikan kebun rakyat.
Lantas, mempermudah akses petani terhadap bantuan pendanaan APBN maupun sumber lain. Kemudian wewujudkan tata kelola perkebunan yang berkelanjutan. Menjadi persyaratan dalam sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).
BACA JUGA: Ekspor Minyak Sawit Malaysia Turun 12,94% pada Januari 2025
Dalam upaya memastikan keberlanjutan industri sawit, pemerintah mewajibkan sertifikasi ISPO sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2020. ISPO mengatur berbagai aspek lingkungan, termasuk mitigasi emisi gas rumah kaca, konservasi keanekaragaman hayati dan pengelolaan limbah dan bahan berbahaya dalam rantai pasok sawit.
“Kami terus mendorong seluruh pelaku usaha, termasuk pekebun, untuk memiliki sertifikasi ISPO demi meningkatkan produktivitas tanpa merusak lingkungan,” ujar Sudaryono. Saat membuka International Conference of Oil Palm and Environment (ICOPE) ke 7 dihadiri InfoSAWIT di Sanur, Bali, Rabu (12/2/2025).
Sudaryono juga mengajak seluruh pemangku kepentingan—pemerintah, sektor swasta, LSM, dan petani—untuk terus mengembangkan praktik pertanian berkelanjutan serta meningkatkan standar keberlanjutan industri sawit.
BACA JUGA: Harga TBS Sawit Swadaya Riau Periode 12-18 Februari 2025 Tertinggi Rp 3.428,81 per kg
“Kita harus bersama-sama menjaga industri sawit agar tetap berdaya saing dan berkelanjutan,” katanya.
Mengakhiri sambutannya, ia berharap upaya ini bisa memberikan manfaat bagi semua pihak dalam mewujudkan industri sawit yang ramah lingkungan dan berkelanjutan. (T2)