Seruyan Sosialisasikan Perbup Perlindungan Perempuan dan Anak di Lingkungan Kerja

oleh -1.885 Kali Dibaca
Editor: Redaksi InfoSAWIT
InfoSAWIT
Dok. InfoSAWIT/Ilustrasi perkebunan kelapa sawit.

InfoSAWIT, SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Seruyan bersama serikat buruh menggelar sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Seruyan Nomor 43 Tahun 2024 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak di lingkungan kerja. Aturan ini diharapkan menjadi pijakan penting dalam mewujudkan perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan dan berkeadilan.

“Kelapa sawit berkelanjutan tidak hanya soal produksi, tetapi juga bagaimana menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas diskriminasi,” kata Agus Sulino, perwakilan Sub Kelompok Kerja II Pencegahan Konflik Sosial dalam Produksi Komoditas – Sertifikasi Kelapa Sawit Berbasis Yurisdiksi Seruyan, di Sampit, Kamis (21/8), lalu.

Menurut Agus, Pemkab Seruyan berkomitmen menerapkan pendekatan Sertifikasi Yurisdiksi yang berbasis kewilayahan. Melalui pendekatan ini, berbagai regulasi daerah, termasuk Perbup 43/2024, disusun selaras dengan prinsip dan kriteria sertifikasi sawit berkelanjutan. Dengan begitu, petani swadaya maupun skala kecil tidak perlu mengeluarkan kebijakan tambahan untuk memenuhi standar pasar.

BACA JUGA: Unilever Ubah Limbah Sawit Jadi Energi Bersih, Dorong Hilirisasi Berkelanjutan

Peraturan tersebut menaruh perhatian khusus pada kelompok rentan, khususnya perempuan dan anak, yang sering menghadapi risiko diskriminasi maupun kekerasan di lingkungan sosial maupun kerja. “Lahirnya Perbup ini menjadi tonggak penting untuk memastikan hak-hak perempuan dan anak terlindungi di semua lini,” tegas Agus dilansir InfoSAWIT dari Antara, Selasa (26/8/2025).

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Seruyan, Arniansyah, menambahkan bahwa pihaknya bersama lintas instansi terus mendorong penerapan aturan tersebut. Meski belum ada laporan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di perkebunan, langkah antisipasi tetap dipandang perlu. “Perbup ini hadir sebagai payung hukum. Ketika ada pelanggaran, sudah ada aturan jelas yang bisa ditegakkan,” ujarnya.

Sosialisasi yang digelar di Sampit ini diikuti perwakilan serikat buruh, GAPKI, serta sejumlah perusahaan besar swasta. Sekitar 20 dari 28 perusahaan perkebunan yang diundang hadir dalam kegiatan yang berlangsung selama tiga hari, 19–21 Agustus 2025.

BACA JUGA: Petani Sawit Kutai Barat Dibekali Ilmu Manajemen dan Pemasaran Modern

Kegiatan ini turut mendapat dukungan dari Christelijk Nationaal Vakverbond (CNV), federasi serikat buruh asal Belanda, bersama Kaleka Seruyan. Menurut Staf Lokal CNV, Sahidatul, perhatian terhadap hak perempuan dan anak adalah bagian tak terpisahkan dari upaya mewujudkan sawit berkelanjutan. “Kami berharap setelah kegiatan ini, seluruh perusahaan benar-benar memahami dan menerapkan Perbup 43/2024 di lingkungannya masing-masing,” ujarnya.

Arniansyah menegaskan, keterlibatan serikat pekerja, komite gender, dan asosiasi pengusaha sangat penting untuk memastikan aturan ini benar-benar berjalan. “Dengan kolaborasi erat semua pihak, kita bisa membangun Seruyan yang lebih maju, ramah, dan aman bagi perempuan serta anak,” pungkasnya. (T2)


InfoSAWIT

Dapatkan update berita seputar harga TBS, CPO, biodiesel dan industri kelapa sawit setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Atau ikuti saluran Whatsapp "InfoSAWIT News", caranya klik link InfoSAWIT News dan Group Whatsapp di InfoSAWIT News Update

Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com