Satgas Tagih Denda Rp 38,6 T, Lahan Diserahkan ke BUMN Tanpa Izin? PUSTAKA ALAM: Ini Justru Ciptakan Kekacauan Baru

oleh -2.884 Kali Dibaca
Editor: Redaksi InfoSAWIT
InfoSAWIT
Dok. Sawit Fest 2021/foto: Bernadus Ritchard/Ilustrasi perkebunan sawit.

InfoSAWIT, JAKARTA – 12 Desember 2025 — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melaporkan telah menagih denda sebesar Rp 38,6 triliun kepada 71 perusahaan kelapa sawit dan tambang yang beroperasi tanpa izin di kawasan hutan. Hingga 8 Desember 2025, penertiban telah dilakukan di area seluas 3.771.467,31 hektare. Dari total kawasan tersebut, 1.504.625,21 hektare dialihkan kepada BUMN, PT Agrinas Palma Nusantara.

Namun langkah ini menuai kritik tajam. Pusat Studi dan Advokasi Hukum Sumber Daya Alam (PUSTAKA ALAM) menilai penyerahan lahan hasil penertiban kepada PT Agrinas Palma Nusantara justru menimbulkan persoalan baru. Pasalnya, perusahaan tersebut disebut tidak memiliki perizinan lengkap yang diwajibkan oleh hukum—baik KKPR/Izin Lokasi, IUP, persetujuan lingkungan dan AMDAL, hingga izin pelepasan kawasan hutan dan HGU.

Menurut Direktur PUSTAKA ALAM, Muhamad Zainal Arifin, tindakan itu memunculkan pertanyaan besar mengenai arah dan tujuan dari program penertiban kawasan hutan. “Tidak ada dasar hukum bagi negara untuk menyerahkan jutaan hektare lahan kepada entitas yang sama sekali tidak memiliki izin, lalu membiarkannya langsung beroperasi. Langkah Satgas justru menghasilkan ketidaktertiban baru dengan memfasilitasi praktik perkebunan ilegal,” ujarnya, dalam keterangan resmi diterima InfoSAWIT, Sabtu (13/12/2025).

BACA JUGA: Satgas PKH Tagih Denda Triliunan ke 71 Perusahaan Sawit dan Tambang Ilegal

Zainal menambahkan, absennya izin lingkungan dan AMDAL berpotensi menimbulkan bencana ekologis. Tanpa analisis risiko, masyarakat dan lingkungan sekitar berisiko menghadapi banjir, longsor, hingga kebakaran hutan. “Tanpa AMDAL, tidak ada instrumen mitigasi, tidak ada kepastian perlindungan. Negara tidak boleh menunggu sampai bencana terjadi,” katanya. Menurut PUSTAKA ALAM, perkebunan berskala besar tanpa AMDAL merupakan ancaman langsung terhadap keselamatan lingkungan, terutama di wilayah dengan karakter hidrologis dan ekologis rapuh.

Atas kondisi ini, PUSTAKA ALAM mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan segera menyegel seluruh area dan operasional PT Agrinas Palma Nusantara beserta mitranya sampai seluruh persyaratan perizinan dipenuhi. Penegakan hukum harus konsisten dan tidak tebang pilih.
“Mengapa KLH dan Kemenhut justru menutup mata? Agrinas Palma tidak punya izin apa pun. Jangan sampai baru bertindak ketika bencana sudah terjadi lalu sibuk cari kambing hitam,” tegas Zainal.

 

Satgas PKH Dinilai Tak Punya Kewenangan Tagih Denda

Selain soal penyerahan lahan, PUSTAKA ALAM mempertanyakan kewenangan Satgas PKH dalam melakukan penagihan denda administratif. Berdasarkan Pasal 35 ayat (1) PP No. 45 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif, penetapan dan penagihan denda merupakan kewenangan Menteri Kehutanan — bukan Satgas PKH.

BACA JUGA: Guru Besar IPB: Pohon Sawit Memiliki Fungsi Ekologis, Tidak Bisa Diabaikan Begitu Saja

Kritik juga diarahkan pada Keputusan Menteri ESDM No. 391.K/MB.01/MEM.B/2025 yang menetapkan tarif denda administratif bagi komoditas tambang di kawasan hutan. Kebijakan itu menempatkan penagihan denda pada Satgas PKH dan mencatat seluruh penerimaannya sebagai PNBP sektor ESDM.
“Ini menjadi rancu dan ironis. Pelanggarannya terjadi di kawasan hutan, tetapi penerimaannya justru masuk pos ESDM. Padahal mandat PP 45/2025 jelas: ini kewenangan Menteri Kehutanan dan seharusnya menjadi PNBP Kehutanan untuk pemulihan ekosistem,” tegas Zainal.

PUSTAKA ALAM mendesak pemerintah mengevaluasi total kewenangan Satgas PKH dan Kepmen ESDM tersebut. Pemerintah diminta mengembalikan kewenangan sanksi administratif kepada Kementerian Kehutanan agar tidak terjadi maladministrasi keuangan negara dan agar penertiban kawasan hutan benar-benar berorientasi pada pemulihan dan kepastian hukum. (T2)

InfoSAWIT

Dapatkan update berita seputar harga TBS, CPO, biodiesel dan industri kelapa sawit setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Atau ikuti saluran Whatsapp "InfoSAWIT News", caranya klik link InfoSAWIT News dan Group Whatsapp di InfoSAWIT News Update

Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com