GAPKI: Pengawasan Ekspor Sawit Sudah Berlapis, Penegakan Hukum Perlu Lebih Konsisten

oleh -237 Kali Dibaca
Editor: Redaksi InfoSAWIT
InfoSAWIT
Dok. Istimewa/ Ketua Bidang Perpajakan dan Fiskal GAPKI, Dr. Yustinus Lambang Setyo Putro.

InfoSAWIT, JAKARTA – Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) menilai sistem pengawasan ekspor produk kelapa sawit di Indonesia telah dibangun secara komprehensif melalui berbagai mekanisme lintas instansi. Oleh karena itu, upaya memperkuat tata kelola industri dinilai lebih tepat difokuskan pada konsistensi penegakan hukum terhadap pelanggaran, bukan dengan menambah regulasi baru.

Pandangan tersebut disampaikan Ketua Bidang Perpajakan dan Fiskal GAPKI, Dr. Yustinus Lambang Setyo Putro, dalam webinar Ruang Gagasan IKPI bertema “Under Invoicing dan Kebocoran Penerimaan Negara: Persepsi atau Realitas?” yang diselenggarakan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Jumat.

Menurut Yustinus, setiap aktivitas ekspor kelapa sawit telah melewati serangkaian proses pengawasan yang melibatkan berbagai lembaga pemerintah. Tahapan tersebut dimulai dari persetujuan ekspor melalui Indonesia National Single Window (INSW), pemeriksaan dokumen menggunakan sistem CEISA Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, pemeriksaan fisik terhadap komoditas tertentu, hingga pemantauan devisa hasil ekspor melalui Sistem Monitoring Devisa Terintegrasi (SIMODIS) Bank Indonesia.

BACA JUGA: Benny Wachjudi, Arsitek Diplomasi Sawit Indonesia dan Mantan Direktur Eksekutif CPOPC, Tutup Usia

Selain itu, otoritas perpajakan juga memiliki mekanisme untuk menguji kewajaran nilai transaksi ekspor melalui pemeriksaan pajak.

“Menurut saya sistem yang ada di Indonesia ini sudah sangat ketat. Yang perlu kita lakukan adalah law enforcement. Sistem pengawasannya sudah ada, mekanismenya juga sudah tersedia,” ujar Yustinus, dilansir InfoSAWIT dari Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Selasa (30/6/2026).

Ia menjelaskan, eksportir kelapa sawit juga diwajibkan memenuhi berbagai persyaratan fiskal sebelum produknya dapat dikirim ke pasar internasional. Selain membayar bea keluar kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, pelaku usaha juga harus memenuhi kewajiban pungutan ekspor kepada Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) serta memenuhi ketentuan Domestic Market Obligation (DMO) sebagai syarat memperoleh kuota ekspor.

BACA JUGA: BRIN: Karbon Aktif dari Cangkang Sawit Miliki Prospek Cerah, Layak Dikembangkan di Pasar Domestik

Untuk perusahaan yang melakukan transaksi dengan pihak terafiliasi, lanjutnya, regulasi perpajakan juga mewajibkan penyusunan dokumen transfer pricing yang meliputi master file, local file, dan Country-by-Country Report (CbCR). Dokumen tersebut menjadi dasar bagi otoritas pajak dalam menilai kewajaran harga transaksi antarperusahaan.

Apabila ditemukan harga transaksi yang tidak sesuai dengan prinsip kewajaran, otoritas pajak memiliki kewenangan menerbitkan surat ketetapan pajak beserta sanksi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski mengakui masih terdapat oknum pelaku usaha yang melakukan pelanggaran, seperti memanipulasi klasifikasi komoditas ekspor, Yustinus menegaskan praktik tersebut bersifat individual dan tidak mencerminkan tata kelola industri kelapa sawit nasional secara keseluruhan.

BACA JUGA: KPPU Selidiki Dugaan Kartel Harga dan Potongan Timbangan TBS Sawit di Pesisir Selatan

Ia menambahkan, GAPKI secara konsisten mengingatkan seluruh anggotanya untuk mematuhi ketentuan perpajakan maupun regulasi perdagangan yang berlaku.

“Kalau memang ada yang terbukti melakukan pelanggaran, tentu harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Yustinus berharap sinergi pengawasan yang telah dibangun oleh berbagai instansi pemerintah dapat terus diperkuat melalui penegakan hukum yang konsisten. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga iklim investasi, meningkatkan kepatuhan pelaku usaha, sekaligus memastikan industri kelapa sawit tetap memberikan kontribusi optimal terhadap penerimaan negara dan perekonomian nasional. (T2)


InfoSAWIT

Dapatkan update berita InfoSAWIT setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Atau ikuti saluran Whatsapp "InfoSAWIT News", caranya klik link InfoSAWIT News

Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com