KEPAL Serahkan Kesimpulan Uji Materi UU Cipta Kerja ke MK, Soroti Bank Tanah hingga Ancaman bagi Petani

oleh -302 Kali Dibaca
Editor: Redaksi InfoSAWIT
InfoSAWIT
Dok. InfoSAWIT/ Komite Pembela Hak Konstitusional (KEPAL) melalui Tim Advokasi Gugat Omnibus Law resmi menyerahkan dokumen kesimpulan atas tiga permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

InfoSAWIT, JAKARTA – Komite Pembela Hak Konstitusional (KEPAL) melalui Tim Advokasi Gugat Omnibus Law resmi menyerahkan dokumen kesimpulan atas tiga permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Penyerahan dokumen tersebut menandai berakhirnya seluruh tahapan persidangan sebelum majelis hakim memasuki proses Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk menentukan putusan.

Berdasarkan keterangan resmi yang diterima InfoSAWIT, Sabtu (11/7/2026), tiga permohonan tersebut tercatat dalam Perkara Nomor 168/PUU-XIII/2025, Nomor 203/PUU-XIII/2025, dan Nomor 213/PUU-XIII/2025. Gugatan tersebut menguji sejumlah ketentuan strategis dalam UU Cipta Kerja yang dinilai berdampak langsung terhadap reforma agraria, sektor pertanian, pangan, hingga pengadaan tanah.

Dalam perkara Nomor 168/PUU-XIII/2025, pemohon menggugat sejumlah norma yang sebelumnya pernah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi. Beberapa di antaranya menyangkut kewajiban izin pemerintah bagi petani kecil dalam pelepasan benih, pembatasan investasi asing di sektor hortikultura, pengelolaan sumber daya air, sanksi bagi masyarakat yang tinggal di kawasan hutan, hingga mekanisme reforma agraria melalui Badan Bank Tanah.

BACA JUGA: Harga TBS Sawit Sumbar Periode II-Juli 2026 Naik Rp101,8 per Kg

Sementara itu, perkara Nomor 203/PUU-XIII/2025 berfokus pada ketentuan terkait pertanian dan pangan, termasuk potensi alih fungsi lahan pertanian melalui Proyek Strategis Nasional (PSN) serta kebijakan yang dinilai meningkatkan ruang bagi impor komoditas pangan.

Adapun perkara Nomor 213/PUU-XIII/2025 menguji berbagai aturan mengenai pengadaan tanah, perluasan definisi “kepentingan umum”, mekanisme pemberian ganti rugi, pengaturan Hak Pengelolaan (HPL), hingga kewenangan Bank Tanah yang dinilai membuka peluang semakin besarnya penguasaan lahan oleh investor.

KEPAL menilai selama proses persidangan, pemerintah maupun para ahli yang dihadirkan belum mampu memberikan jawaban substantif terhadap pokok keberatan yang diajukan para pemohon. Menurut koalisi tersebut, argumentasi pemerintah lebih banyak berfokus pada pembenaran kebijakan tanpa menjelaskan bagaimana berbagai ketentuan tersebut tetap mampu menjamin perlindungan hak konstitusional masyarakat atas tanah dan sumber penghidupan.

BAAC JUGA: CPOPC Dorong Harmonisasi Standar Keberlanjutan ASEAN-APEC untuk Perkuat Daya Saing Industri Sawit

Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah penjelasan mengenai Badan Bank Tanah. KEPAL menilai pengakuan ahli pemerintah bahwa Bank Tanah dijalankan dengan pendekatan korporasi justru memperkuat kekhawatiran bahwa kepentingan investasi berpotensi lebih diutamakan dibandingkan pelaksanaan reforma agraria.

Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Dewi Kartika, mengatakan rangkaian persidangan telah memperlihatkan berbagai persoalan mendasar dalam substansi UU Cipta Kerja.

Menurutnya, Mahkamah Konstitusi memiliki kesempatan untuk mengembalikan arah kebijakan agraria sesuai amanat konstitusi dengan mengeluarkan putusan yang memberikan perlindungan terhadap hak-hak petani dan masyarakat atas tanah serta sumber-sumber agraria.

BACA JUGA: Merangin Dukung Program B50, Perkuat Hilirisasi Sawit untuk Kemandirian Energi Nasional

Dewi juga menyoroti konsep Hak Pengelolaan (HPL) yang diterapkan melalui Badan Bank Tanah. Menurutnya, pendekatan tersebut tidak dikenal dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960 dan berpotensi menggeser hak kepemilikan masyarakat menjadi hak penggunaan yang terbatas.

KPA mencatat, dalam dua tahun terakhir sedikitnya terjadi delapan konflik agraria yang dikaitkan dengan klaim lahan oleh Badan Bank Tanah di berbagai wilayah.

Penasehat Senior Indonesia Human Rights Committee for Social Justice (IHCS), Gunawan, menambahkan bahwa Mahkamah Konstitusi memiliki tanggung jawab menjaga konsistensi terhadap putusan-putusan sebelumnya, termasuk putusan yang menyatakan UU Cipta Kerja cacat formil dan inkonstitusional bersyarat.

BACA JUGA: Harga TBS Sawit Sumut Periode 8-14 Juli 2026 Cenderung Stagnan

Menurutnya, substansi UU Cipta Kerja hingga kini masih menyisakan persoalan yang dinilai belum memberikan perlindungan terhadap hak-hak petani, nelayan, buruh, maupun pelaksanaan reforma agraria. Ia juga menilai alasan kedaruratan ekonomi yang menjadi dasar penerbitan Perppu Cipta Kerja tidak terbukti mampu menjawab tantangan ekonomi sebagaimana yang dijanjikan.

Ketua Pengurus Bina Desa, Dwi Astuti, berpandangan bahwa persoalan UU Cipta Kerja bukan hanya terletak pada sejumlah pasal tertentu, tetapi juga pada arah pembangunan yang dinilai semakin menjauh dari amanat konstitusi.

Ia menilai berbagai kebijakan dalam regulasi tersebut lebih banyak memberikan kemudahan bagi investasi, sementara petani, nelayan kecil, masyarakat adat, dan masyarakat pedesaan justru menghadapi semakin sempitnya akses terhadap tanah, wilayah pesisir, benih, air, dan sumber penghidupan lainnya.


InfoSAWIT

Dapatkan update berita InfoSAWIT setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Atau ikuti saluran Whatsapp "InfoSAWIT News", caranya klik link InfoSAWIT News

Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com