“Jangan sampai ketika harga jatuh, petani dibiarkan menanggung seluruh kerugian sendirian,” ujar Sabarudin.
SPKS juga mendorong pemerintah menyiapkan mekanisme perlindungan apabila harga TBS di lapangan turun di bawah batas bawah yang telah ditetapkan.
Salah satu opsi yang diusulkan adalah subsidi harga yang bersumber dari alokasi dana pungutan ekspor sawit. Dengan skema tersebut, dana yang dihimpun dari sektor sawit diharapkan dapat kembali memberikan manfaat langsung dalam bentuk perlindungan kepada petani.
BACA JUGA: Pupuk Organik Jadi Strategi Efisiensi, Industri Sawit Nasional Tetap Optimistis
PT DSI Diminta Libatkan Organisasi Petani
Di tengah rencana penerapan margin fee, SPKS juga meminta PT DSI membuka ruang dialog dengan asosiasi dan organisasi petani sawit.
Menurut SPKS, keterlibatan petani diperlukan sebelum kebijakan tersebut diterapkan secara penuh. Dialog dinilai dapat membantu PT DSI memahami kondisi yang dihadapi petani di tingkat lapangan sekaligus mengantisipasi kemungkinan dampaknya terhadap harga TBS.
“Kami meminta PT DSI jangan hanya berdiskusi dengan eksportir dan perusahaan. Petani juga harus diajak bicara karena kami yang berada di hulu akan merasakan langsung dampak dari kebijakan di hilir,” tegas Sabarudin.
BACA JUGA: Perusahaan Sawit Perkuat Kesiapsiagaan Karhutla Sebelum Puncak Kemarau 2026
SPKS mengingatkan bahwa tidak dilibatkannya petani dalam pembahasan kebijakan berpotensi memperbesar penolakan terhadap penerapan margin fee.
Organisasi petani tersebut menyatakan lebih memilih penyelesaian melalui dialog terbuka dengan melibatkan seluruh pihak yang berkepentingan, termasuk petani sebagai pelaku utama di sektor hulu.
Pada akhirnya, SPKS menegaskan perbaikan tata kelola ekspor sawit harus berjalan seiring dengan perlindungan terhadap petani. Kebijakan yang bertujuan meningkatkan penerimaan negara dan memperbaiki tata kelola ekspor dinilai tidak boleh mengorbankan pendapatan petani sawit rakyat. (T2)
