Suahasil menyebutkan, sejak Februari 2025, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan telah menertibkan dan mengembalikan 6,2 juta hektare kawasan hutan yang sebelumnya digunakan secara tidak sah, termasuk untuk aktivitas perkebunan kelapa sawit.
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memperbaiki tata kelola pemanfaatan kawasan hutan dan memperkuat kredibilitas industri sawit Indonesia dalam menerapkan prinsip keberlanjutan.
Pada akhirnya, pemerintah memandang pertumbuhan ekonomi dan perlindungan lingkungan sebagai dua agenda yang dapat berjalan beriringan. Investasi yang diarahkan pada peningkatan produktivitas, penguatan pekebun rakyat, dan pengembangan industri hilir diharapkan mampu memperluas manfaat ekonomi sawit bagi masyarakat.
“Indonesia meyakini bahwa perdebatan mengenai kelapa sawit perlu bergerak melampaui pilihan sederhana antara pembangunan dan keberlanjutan. Kita harus menunjukkan bahwa keduanya dapat saling memperkuat. Itulah potensi nyata dari Plantation360,” pungkas Suahasil. (T1)




















