TANJUNG SELOR, KALIMANTAN UTARA – Koperasi Usaha Bersama Plasma Menjelutung Perdana Lestari (KUB PMPL) mendesak evaluasi menyeluruh terhadap Addendum II perjanjian kemitraan dengan PT Pipit Citra Perdana (PT PCP). Koperasi menyoroti proses perubahan perjanjian, transparansi biaya operasional kebun plasma, laporan keuangan, hingga mekanisme pembayaran Sisa Hasil Plasma (SHP).
Persoalan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Utara di Tanjung Selor, Selasa (13/10/2026). Pertemuan itu merupakan tindak lanjut atas surat KUB PMPL Nomor 11.a./KUB.PMPL/MJL/VIII/2026 tertanggal 27 Agustus 2026.
Wakil Ketua KUB PMPL, Haris, mengatakan kejelasan perjanjian, keterbukaan data operasional, pertanggungjawaban keuangan, serta kepastian pembayaran hasil kemitraan menjadi aspek penting dalam pengelolaan perkebunan kelapa sawit plasma. Menurutnya, persoalan tersebut menyangkut kepentingan 246 kepala keluarga (KK) anggota koperasi.
BACA JUGA: Bareskrim Tetapkan 9 Tersangka Kasus Karhutla Korporasi, 223 Orang Jadi Tersangka Perorangan
KUB PMPL meminta setiap persoalan ditelaah berdasarkan dokumen dan data yang dapat dipertanggungjawabkan agar evaluasi kemitraan berjalan secara objektif.
KUB PMPL Pertanyakan Proses Addendum II
Salah satu hal yang menjadi perhatian koperasi adalah proses penyusunan dan penandatanganan Addendum II perjanjian kemitraan dengan PT PCP. KUB PMPL menilai proses tersebut perlu ditinjau kembali karena, menurut keterangan koperasi, pelibatan unsur pengurus dan pengawas dinilai belum memadai. Koperasi juga menyebut perubahan perjanjian tersebut tidak terlebih dahulu memperoleh persetujuan seluruh anggota plasma.
Atas dasar itu, KUB PMPL meminta penelaahan terhadap perjanjian awal, Addendum II, serta dokumen pendukung lainnya. Evaluasi diharapkan dapat memperjelas proses perubahan kesepakatan, dasar penandatanganan, serta dampaknya terhadap hak dan kewajiban masing-masing pihak.
“Kami ingin persoalan ini ditelaah secara terbuka dan berdasarkan dokumen yang jelas. Kepentingan anggota plasma harus menjadi perhatian. Setiap perubahan perjanjian yang menyangkut kepentingan koperasi perlu memiliki kejelasan proses dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Haris dalam keterangannya diterima InfoSAWIT, Minggu (18/10/2026).
Bagi koperasi, evaluasi tersebut diperlukan untuk memperkuat transparansi dan memberikan kepastian dalam pelaksanaan kemitraan. Namun, penilaian mengenai proses perubahan perjanjian tetap memerlukan pemeriksaan dokumen terkait.
Biaya Pemupukan Juni 2026 Capai Rp813,89 Juta
Selain mempertanyakan proses perubahan perjanjian, KUB PMPL menyoroti biaya operasional dan laporan keuangan pengelolaan kebun plasma. Berdasarkan data yang disampaikan koperasi, biaya pemupukan pada Juni 2026 tercatat sebesar Rp813.885.115.
BACA JUGA: Harga TBS Sawit Kaltim Periode I Oktober 2026 Turun, Usia 10–20 Tahun Jadi Rp3.542,60/kg
Sementara itu, laporan keuangan triwulan II periode April–Juni 2026 yang disampaikan KUB PMPL mencatat kerugian sebesar Rp122.898.245.
Koperasi menilai kedua angka tersebut perlu ditelaah bersama dokumen pendukung untuk mengetahui gambaran kondisi keuangan secara menyeluruh. Pemeriksaan yang diusulkan mencakup rincian biaya pemeliharaan, pembelian dan penggunaan pupuk serta material, produksi kebun, penjualan tandan buah segar (TBS), hingga perhitungan hasil bersih kemitraan.
Keterbukaan informasi dinilai penting agar koperasi dapat memahami dasar perhitungan biaya dan pendapatan sekaligus menyampaikan kondisi pengelolaan kebun kepada anggota berdasarkan data yang terverifikasi.
KUB PMPL juga menekankan bahwa angka biaya dan kerugian tersebut perlu diklarifikasi melalui pemeriksaan dokumen serta data operasional. Dengan begitu, kewajaran biaya dan penyebab kondisi keuangan dapat dinilai berdasarkan bukti pendukung, bukan hanya dari angka yang tercantum dalam laporan.
Pembayaran SHP Tiga Bulanan Jadi Sorotan
Persoalan lain yang diangkat KUB PMPL adalah mekanisme pembayaran Sisa Hasil Plasma (SHP). Berdasarkan ketentuan dalam nota kesepahaman atau MoU yang disampaikan koperasi, pembayaran SHP dilakukan setiap tiga bulan.
KUB PMPL meminta skema tersebut dievaluasi karena menilai frekuensi penerimaan hasil kemitraan berpengaruh terhadap arus kas dan kemampuan koperasi merencanakan kebutuhan operasional secara berkelanjutan.
BACA JUGA: Bank Dunia dan CPOPC Dorong Investasi Sawit untuk Perluas Lapangan Kerja
Koperasi berpandangan, pembayaran SHP setiap bulan berpotensi membuat arus kas lebih terjaga. Penerimaan yang lebih rutin dinilai dapat membantu perencanaan kebutuhan operasional serta pengelolaan kewajiban keuangan.
Karena itu, KUB PMPL mendorong peninjauan kembali mekanisme pembayaran, termasuk ketentuan dalam MoU yang menurut koperasi disusun dan ditandatangani tanpa pelibatan serta pembahasan yang memadai bersama unsur koperasi.
Koperasi mengharapkan adanya jadwal pembayaran bulanan yang jelas, mekanisme transparan, dan kesepakatan yang memberikan kepastian bagi semua pihak.


















