Meski demikian, dampak jadwal pembayaran SHP terhadap kondisi keuangan koperasi perlu dianalisis lebih lanjut melalui laporan arus kas, pendapatan, biaya operasional, dan laporan laba-rugi. Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi kondisi keuangan secara menyeluruh.
Evaluasi Kemitraan Perlu Memiliki Target Terukur
Melalui RDP bersama Komisi II DPRD Kalimantan Utara, KUB PMPL berharap persoalan kemitraan dengan PT PCP ditindaklanjuti melalui langkah yang jelas dan terukur.
Sejumlah hal yang diminta mendapat perhatian meliputi evaluasi perjanjian awal dan Addendum II, klarifikasi laporan operasional serta keuangan, dan peninjauan mekanisme pembayaran SHP. Koperasi juga mendorong penguatan komunikasi serta evaluasi berkala antara koperasi, perusahaan, dan instansi terkait sesuai kewenangan masing-masing.
BACA JUGA: CSRA Percepat Mekanisasi Kebun Sawit, Efisiensi dan Pengurangan Kehilangan Panen Jadi Target
Menurut KUB PMPL, tindak lanjut perlu disertai tahapan pelaksanaan, kejelasan pihak yang bertanggung jawab, serta dokumentasi hasil evaluasi. Dengan demikian, perkembangan penyelesaian persoalan dapat dipantau dan disampaikan kepada anggota secara terbuka.
Adapun keputusan dan tindak lanjut resmi atas persoalan tersebut tetap mengacu pada hasil RDP serta kewenangan masing-masing pihak terkait.
Kepastian Kemitraan bagi 246 KK Anggota Plasma
Haris menegaskan, kepentingan utama KUB PMPL adalah memperjuangkan kepastian bagi 246 KK anggota plasma. Kepastian itu mencakup kejelasan perjanjian kemitraan, transparansi biaya operasional, keterbukaan laporan keuangan, dan mekanisme pembayaran SHP yang teratur serta dapat dipertanggungjawabkan.
BACA JUGA: Hilirisasi Sawit Indonesia Dinilai Mandek, Faisol Soroti Produktivitas Malaysia
Tata kelola kemitraan yang terbuka, menurut koperasi, membutuhkan data yang dapat diakses dan diperiksa, pembagian tanggung jawab yang jelas, serta komunikasi yang berjalan secara berkelanjutan.
KUB PMPL berharap pembahasan dalam RDP tidak berhenti pada penyampaian persoalan, tetapi berlanjut ke evaluasi dan penyelesaian konkret. Bagi anggota plasma, kejelasan perjanjian, transparansi pengelolaan kebun, dan kepastian penerimaan hasil kemitraan menjadi bagian penting untuk memastikan hak-hak mereka memperoleh perhatian. (T2)


















