InfoSAWIT, SERUYAN – Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) Kembali membentuk koperasi petani sawit swadaya di Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah. Pembentukan Koperasi ini merupakan bagian dari starategi organisasi SPKS, guna memperkuat kelembagan petani sawit dengan membentuk koperasi-koperasi petani sawit sebagai basis pengelolaan kebun melalui koperasi, sekaligus mendukung upaya pemerintah dalam menumbuhkan koperasi petani di Indonesia.
Tercatat petani sawit swadaya di tersebar di 8 desa di Kecamatan seruyan Tengah, sudah menghadapi masa replating (peremajaan sawiit) hanya mereka tidak memiliki kelembagan seperti koperasi.
Melihat kondisi dimikian dikatakan Ketua SPKS Kab. Seruyan, Arif Mansur Rosyadi, para petani sawit tersebut meminta pihaknya untuk menfasilitasi terbentuknya koperasi dengan seluruh anggotanya petani sawit swadaya. Nantinya koperasi ini akan menjadi wadah bagi petani sawit swadaya dalam mengakses program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR,
Sementara Manager Organisasi dan Anggota SPKS, Sabarudin menegaskan, bahwa pendirian koperasi-koperasi petani sawit swadaya di wilayah anggota SPKS sebagai bagian dari starategi organisasi guna memperkuat pengelolaan sawit melalui koperasi, dan juga sebagai bagian dari komitmen SPKS dalam mendukung program Pemajaan Sawit Rakyat (PSR) yang targetnya sangat tinggi sekitar 925.780 hektar sampai pada tahun 2022 mendatang.
Lebih tutur Sabarudin, SPKS sendiri sejak program PSR ini berjalan telah melakukan pendampingan mulai dari sosialisasi program PSR bekerja sama dengan Dinas Perkebunan setempat, melakukan pengambilan titik koodinat kebun sawit untuk syarat pengajuan PSR.
Termasuk melakukan pengumpulan berkas-berkas persyaratan PSR seperti Kartu Identitas Penduduk (KT)P dan legalitas tanah di Tanjung Jabung Barat Jambi, Kab. Sanggau dan Kab. Sekadau di Kalimantan Barat (Kalbar), serta di Kab. Paser, Kalimantan Timur (Kaltim).
“Saat ini sudah terdapat sekitar 3.200 petani dengan luasan 6.200 hektar yang kami damping,” kata sabarudin dalam keterangan tertulis diterima InfoSAWIT, Selasa (4/1/2022).
Tidak adanya kelembgaan petani sawit swadaya menjadi salah satu tantangan bagi petani sawit swadaya yang hendak mengikuti program PSR. Kata Sabarudin, sebelumny SPKS telah membangun koperasi petani sawit swadaya sebanyak 6 koperasi yakni di Kab, Paser 1 Koperasi, di Kabupaten Sekadau ada 4 koperasi dan di kabupaten Seruyan ada 1 koperasi.
“Nantinya koperasi-koperasi ini akan menfasilitasi petani sawit bisa mengkases program PSR dan sebagai bagian dari persiapan sertifikasi Indonsian Sustainable Palm Oil (ISPO), yang akan mandatori di tahun 2025. Kami juga berharap hal-hal ini bisa di dukung oleh pemerintah melalui direktoral jendral perkebunan dan BPDPKS,” tandas Sabarudin. (T2)
InfoSAWIT, SERUYAN – Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) Kembali membentuk koperasi petani sawit swadaya di Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah. Pembentukan Koperasi ini merupakan bagian dari starategi organisasi SPKS, guna memperkuat kelembagan petani sawit dengan membentuk koperasi-koperasi petani sawit sebagai basis pengelolaan kebun melalui koperasi, sekaligus mendukung upaya pemerintah dalam menumbuhkan koperasi petani di Indonesia.
Tercatat petani sawit swadaya di tersebar di 8 desa di Kecamatan seruyan Tengah, sudah menghadapi masa replating (peremajaan sawiit) hanya mereka tidak memiliki kelembagan seperti koperasi.
Melihat kondisi dimikian dikatakan Ketua SPKS Kab. Seruyan, Arif Mansur Rosyadi, para petani sawit tersebut meminta pihaknya untuk menfasilitasi terbentuknya koperasi dengan seluruh anggotanya petani sawit swadaya. Nantinya koperasi ini akan menjadi wadah bagi petani sawit swadaya dalam mengakses program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR,
Sementara Manager Organisasi dan Anggota SPKS, Sabarudin menegaskan, bahwa pendirian koperasi-koperasi petani sawit swadaya di wilayah anggota SPKS sebagai bagian dari starategi organisasi guna memperkuat pengelolaan sawit melalui koperasi, dan juga sebagai bagian dari komitmen SPKS dalam mendukung program Pemajaan Sawit Rakyat (PSR) yang targetnya sangat tinggi sekitar 925.780 hektar sampai pada tahun 2022 mendatang.
Lebih tutur Sabarudin, SPKS sendiri sejak program PSR ini berjalan telah melakukan pendampingan mulai dari sosialisasi program PSR bekerja sama dengan Dinas Perkebunan setempat, melakukan pengambilan titik koodinat kebun sawit untuk syarat pengajuan PSR.
Termasuk melakukan pengumpulan berkas-berkas persyaratan PSR seperti Kartu Identitas Penduduk (KT)P dan legalitas tanah di Tanjung Jabung Barat Jambi, Kab. Sanggau dan Kab. Sekadau di Kalimantan Barat (Kalbar), serta di Kab. Paser, Kalimantan Timur (Kaltim).
“Saat ini sudah terdapat sekitar 3.200 petani dengan luasan 6.200 hektar yang kami damping,” kata sabarudin dalam keterangan tertulis diterima InfoSAWIT, Selasa (4/1/2022).
Tidak adanya kelembgaan petani sawit swadaya menjadi salah satu tantangan bagi petani sawit swadaya yang hendak mengikuti program PSR. Kata Sabarudin, sebelumny SPKS telah membangun koperasi petani sawit swadaya sebanyak 6 koperasi yakni di Kab, Paser 1 Koperasi, di Kabupaten Sekadau ada 4 koperasi dan di kabupaten Seruyan ada 1 koperasi.
“Nantinya koperasi-koperasi ini akan menfasilitasi petani sawit bisa mengkases program PSR dan sebagai bagian dari persiapan sertifikasi Indonsian Sustainable Palm Oil (ISPO), yang akan mandatori di tahun 2025. Kami juga berharap hal-hal ini bisa di dukung oleh pemerintah melalui direktoral jendral perkebunan dan BPDPKS,” tandas Sabarudin. (T2)