Sengketa Lahan Sawit di Banggai Belum Tuntas, Petani dan PT Sawindo Cemerlang Masih Berselisih

oleh -255 Kali Dibaca
Editor: Redaksi InfoSAWIT
InfoSAWIT
Dok. Sawit Fest 2021/Foto: Afrinaldi Zulhen/Ilustrasi lanskap perkebunan kelapa sawit.

InfoSAWIT, BANGGAI – Sengketa lahan antara petani sawit di Kecamatan Batui dan PT Sawindo Cemerlang (SCem), anak usaha dari Kencana Agri, hingga kini belum menemukan titik penyelesaian meski telah dilakukan berbagai upaya mediasi oleh Pemerintah Kabupaten Banggai.

Permasalahan ini terus berlarut-larut, bahkan setelah pemerintah daerah membentuk tim penyelesaian konflik agraria selama dua periode berturut-turut. Hal ini mencerminkan kompleksitas persoalan kepemilikan lahan di wilayah tersebut.

 

Mediasi Belum Membuahkan Hasil

Pada Senin (26 Januari 2026), salah satu petani terdampak, Eli Saampap, warga Desa Honbola, kembali mengikuti proses mediasi dengan pihak perusahaan di Kantor Kecamatan Batui. Pertemuan tersebut dipimpin oleh Camat Batui, Umar Syamsudin.

BACA JUGA: Dana BPDP Dinilai Tak Seimbang, Insentif Biodiesel Jauh Melampaui Dukungan ke Petani Sawit

Sebelumnya, tim penyelesaian konflik agraria yang dibentuk oleh Bupati Banggai, Amirudin Tamoreka, telah melakukan verifikasi dan validasi data kepemilikan lahan. Namun, proses tersebut dinilai belum mampu menyelesaikan tumpang tindih klaim lahan yang melibatkan perusahaan.

Eli menjelaskan bahwa pada awal pembukaan areal pembibitan di kompleks perkebunan Bulung, sempat terjadi kesepakatan antara kelompok tani dan pihak perusahaan. Dalam kesepakatan tersebut, petani menyerahkan lahan mereka untuk dijadikan areal pembibitan dengan imbalan menjadi petani plasma serta menerima dana tali asih sebesar Rp1 juta per orang.

Namun, Eli menegaskan bahwa lahan yang disengketakan merupakan milik orang tuanya, dan hingga kini ia bersama suaminya tidak pernah menerima dana tersebut.

BACA JUGA: Harga TBS Sawit Jambi Periode 24-30 April 2026 Turun Rp. 64,39 per Kg

“Perjanjian awal itu tidak dibuat secara tertulis. Pada 2012 kami mulai menagih janji perusahaan, tetapi tidak mendapat respons,” ujarnya dilansir InfoSAWIT dari Obor Motindok, Sabtu (25/4/2026).

 

Perbedaan Klaim Soal Ganti Rugi

Pada 2015, para petani kembali menuntut kejelasan hingga dibuatkan kesepakatan tertulis yang ditandatangani oleh para pihak terkait, termasuk perwakilan perusahaan dan saksi dari pemerintah desa.

Namun, dalam perkembangannya, perusahaan justru tidak mengakui kepemilikan lahan Eli. Pihak perusahaan beralasan bahwa lahan tersebut telah diberikan kompensasi melalui skema Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRTT) pada tahun 2009.

BACA JUGA: Harga TBS Sawit Sumbar Periode 22 – 30 April 2026 Turun Rp119,76 per Kg

“Mereka menganggap dana tali asih itu sebagai GRTT. Ini sangat aneh,” tegas Eli.

Ia juga mengungkapkan kejanggalan lain, di mana lahannya tidak pernah dipanen oleh perusahaan sejak 2015 hingga Juni 2024, sementara lahan milik petani lain tetap dipanen secara rutin.

Upaya mediasi lanjutan di Kantor Bupati Banggai pada April 2024 juga belum menghasilkan solusi. Perusahaan tetap berpegang pada klaim bahwa areal kerja sama tidak bermasalah, yang dibantah oleh pihak petani.

InfoSAWIT

Dapatkan update berita seputar harga TBS, CPO, biodiesel dan industri kelapa sawit setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Atau ikuti saluran Whatsapp "InfoSAWIT News", caranya klik link InfoSAWIT News dan Group Whatsapp di InfoSAWIT News Update

Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com