InfoSAWIT, MAMUJU – Akhirnya Tim Pidana Khusus (Pidsus) dan Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasangkayu, menjebloskan dua terpidana korupsi pengadaan bibit kelapa sawit di Dinas Perkebunan (Disbun) Sulbar, tahun 2013, ke Rutan Kelas IIB Mamuju.
Berdarasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor : 3829K/Pid.Sus/2021 tanggal 15 November 2021, dua terpidana tersebut adalah Hasbudi Bin Camba, dikenai hukuman penjara lima tahun dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,6 miliar subsider satu tahun penjara.
Sementara terpidana lainnya Hamrullah Said, dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 80 juta subsider enam bulan kurungan, merujuk putusan MA Nomor : 3813K/Pid.Susu/2021 tanggal 18 November 2021.
Seperti dilansir Radar Sulbar, Kasi Penkum Kejati Sulbar Amiruddin SH mengatakan, selama sepekan, terpidana Hasbudi dicari tim eksekutor yang ditunjuk oleh Kajari Pasangkayu, Muchsin. Namun, terpidana Hasbudi tidak lagi berada di tempat tinggalnya di Pasangkayu. Ia ternyata berada di Malili, Sulsel.
BACA JUGA : Ini Mekanisme Kebijakan DMO & DPO, Kemendag Pastikan Petani Sawit Tak Dirugikan
“Setelah dilakukan komunikasi dengan kuasa hukumnya, Ester, terpidana Hasbudi akhirnya mau kembali ke Mamuju dan langsung dieksekusi oleh tim eksekutor Kejari Pasangkayu,” kata Amiruddin, Jumat lalu.
Sedangkan, terpidana Hamrullah Said terdeteksi berada di Mamuju dan langsung ditangkap tim eksekutor Kejari Pasangkayu.
“Eksekusi putusan yang inkrah tersebut dilakukan di Rutan Klas IIB Mamuju pada Kamis 13 Januari 2022, setelah terlebih dahulu dilakukan pengecekan kesehatan dan Rapid Test Covid-19,” tandas dia. (T2)