Pemerintah di Dorong Dalami Dugaan Perbudakan Modern Buruh Kebun Sawit 

oleh -1.880 Kali Dibaca
infosawit
Dok. InfoSAWIT / Ilustrasi pekerja di perkebunan kelapa sawit

InfoSAWIT, BOGOR – Mengkilapnya industri sawit, tampaknya tak seindah praktik lapang yang dialami buruh kebun sawit di Indonesia. Beberapa waktu terakhir terungkap temuan bahwa telah ditemukan sejumlah pekerja buruh sawit dalam sebuah penjara khusus yang diduga milik Bupati Langkat,dikala penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Hal ini cukup menyita perhatian dan mengejutkan publik, mengingat praktek seperti ini dianggap sebagai praktek perbudakan modern yang ditemukan di industri sawit, industri penyumbang devisa terbesar Indonesia. 

Diungkapkan Spesialis Buruh di Sawit Watch, Zidane, dengan temuan tersebut, pemerintah harus segera mengusut tuntas dugaan perbudakan terhadap buruh yang diduga bekerja di perkebunan sawit. “Pemerintah juga dapat mengusut siapa saja pihak yang terlibat dan sudah berapa lama praktik tersebut berlangsung, termasuk dari mana buruh tersebut didatangkan apakah dari wilayah setempat atau didatangkan dari luar,” terang Zidane dalam keterangan tertulis diterima  InfoSAWIT, Rabu (26/1/2022).

Lebih lanjut kata dia,  pemerintah juga harus segera melakukan pemulihan terhadap buruh sawit korban dugaan praktik perbudakan ini atas apa yang telah dialaminya. Kondisi buruh sawit tersebut sangat jelas bertentangan dengan prinsip kerja layak. Dugaan perlakuan buruk yang dialami buruh dimaksud melanggar konvensi anti penyiksaan yang telah diratifikasi pemerintah Indonesia.

BACA JUGA : Mesti Lewat Dialog, Atasi Kisruh Sawit sampai Pabrik Tutup Sementara

Sementara dikatakan Direktur Eksekutif Sawit Watch, Achmad Surambo, kejadian adanya dugaan praktik perbudakan modern dapat terjadi karena beberapa faktor diantaranya adalah minimnya pengawasan pemerintah terhadap ketenagakerjaan di perkebunan sawit dan belum adanya kebijakan yang mengatur soal perlindungan pekerja buruh kebun sawit secara spesifik. 

“Pemerintah selama ini absen dalam melakukan pengawasan di perkebunan sawit, sehingga potensi pelanggaran hak buruh sawit sangat besar. Untuk itu kami melihat bahwa yang menjadi penting untuk dilakukan adalah memprioritaskan kebijakan perlindungan buruh kebun sawit” ujar Achmad.

Lebih lanjut tutur, kebijakan yang ada saat ini belum cukup melindungi buruh kebun sawit karena tidak mengatur spesifik bagi buruh kebun sawit. Seperti yang kita ketahui bahwa telah ada Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Buruh Pertanian dan Perkebunan yang diinisiasi oleh DPR dan masuk dalam daftar Prolegnas longlist 2019-2024. “Namun hal belum ada perkembangan signifikan. Mengingat industri ini cukup penting bagi Indonesia sudah selayaknya perlindungan dan kesejahteraan buruh kebun sawit menjadi perhatian Pemerintah dengan menghadirkan kebijakan yang mendukung serta pengawasan yang ketat di lapang dan memasukkan RUU ini dalam prolegnas 2022 agar segera di bahas”, tanda Achmad. (T2)

InfoSAWIT

Dapatkan update berita seputar harga TBS, CPO, biodiesel dan industri kelapa sawit setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Atau ikuti saluran Whatsapp "InfoSAWIT News", caranya klik link InfoSAWIT News dan Group Whatsapp di InfoSAWIT News Update

Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com