InfoSAWITt, JAKARTA – Pemerintah Indonesia telah sepakat akan menyesuaikan pungutan ekspor minyak sawitnya yang dikumpulkan ke Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) menjadi maksimal US$ 200/ton, untuk potongan dengan harga tertinggi.
Dimana sebelumnya potongan tertinggi mencapai US$ 375/ton. Rencana ini disampaikan Deputi Menko Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis, Musdhalifah Mackmud pada pres konferensi secara virtual yang dihadiri InfoSAWIT, Minggu (5/6/2022) lalu.
Sementara diungkapkan Menteri Perdagangan Muammad Lutfi usai menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI menyebut, telah diputuskan bahwa Pungutan Ekspor BPDPKS tertinggi menjadi US$ 200/ton.
BACA JUGA : Bea Keluar (BK) CPO Periode 9-15 Agustus 2022 Ditetapkan US$ 52/ton
Kata Lutfi, untuk Bea Keluar (BK) CPO justru akan dinaikkan menjadi tertinggi US$ 288/ton, dari sebelumnya mencapai US$ 200/ton. Sehingga bila ditotal tertinggi Pungutan Ekspor dan BK CPO mencapai US$ 488/ton, dari sebelumnya US$ 575/ton. “Ini sudah diputuskan, dan biaya pungutan ekspor dan BK CPO yang harus dibayar menjadi lebih rendah” kata Lutfi, seperti dilansir CNN, Selasa (7/6/2022).
Cara demikian diambil harapannya selain menurunka tarif pungutan ekspor dan BK CPO guna meggenjot ekspor CPO, terlebih stok CPO di produsen saat in melimpah memberikan dampak pada rendahnya harga jual tandan buah segar (TBS) sawit petani. (T2)