Regulasi Penetapan Harga TBS Sawit Bakal Direvisi, Tapi Tidak Buru-Buru

oleh -1909 Dilihat
infosawit
Dok. Sawit Fest 2021/Jefri Tarigan

InfoSAWIT, JAKARTA – Masih adanya perbedaan harga Tandan Buah Segar (TBS) Sawit antara petani sawit plasma dan petani sawit swadaya telah mendorong dilakukannya peninjauan ulang mengenai Peraturan Menteri Pertanian No. 1 Tahun 2018 tetang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa Sawit Produksi Pekebun.

Diungkapkan Direktur Jenderal Perkebunan (DirjenBun) Kementerian Pertanian, Andi Nur Alamsyah, pihaknya meminta semua stakehloder kelapa sawit untuk saling terbuka dan mendukung revisi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2018, supaya kedepannya regulasi ini dapat melindungi petani dan menjaga keberlangsungan perusahaan sawit.


Andi juga menjelaskan bahwa pihaknya akan membentuk tim yang melibatkan asosiasi dari perwakilan petani dan pengusaha dalam pembahasan Permentan Nomor 01 tahun 2018. Proses pembahasan revisi aturan ini diminta tidak terburu-buru supaya semua pihak sadar.

BACA JUGA: Ini dia 8 Emiten Perkebunan Sawit dengan Net Profit Margin Tertinggi

“Kedepan akan dibentuk tim khusus membahasa ini, sehingga seluruh kepentingan bisa tertampung, dan jangan saing curiga serta menutupi, mari terbuka. Kita berharap, petani untung tetapi pengusaha jangan juga merugi,” kata Andi dalam rapat koordinasi yang dilakukan di Kantor Pusat Kementan, Di Jakarta, Jumat (2/9/2022).

Sementara secara terpisah, Sekjen Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), Mansuetus Darto menilai, regulasi penetapan harag TBS Sawit pekebun sedianya memang harus direvisi, hanya saja dalam revisi itu perlu ada beberapa poin penting yang harus diperhatikan.

Dari beberapa poin penting itu diantaranya dengan menambah opsi, kemitraan tetap dengan kelembagaan pekebun lantas perusahaan perkebunan kelapa sawit mesti wajib membeli TBS Sawit dari koperasi.

BACA JUGA: Perpanjangan Penghentian Pungutan Ekspor, Bantu Kerek Harga TBS Sawit

Lantas kata Darto, untuk pelaporan kepada pemerintah melalui kabupaten harus ada dari perusahaan perkebunan kelapa sawit setiap bulan terkait dengan daftar kelembagaan pekebun. “Termasuk menghadirkan saksi, jika tidak dihadiri salah satu pihak, serta menerapkan Indeks K secara rasional,” katanya kepada InfoSAWIT, Sabtu (3/9/2022).

Lebih lanjut kata Darto, hapus beberapa poin yang dianggap tidak rasional. Misalnya terkait upah karyawan dan lainnya dalam komponen indeks K tersebut. Apakah masih perlu? Dan perlu di tambah dengan biaya pembinaan.

“Misalnya komponen gaji karyawan dan rehabilitasi mesin pabrik itu di hapus, dan diganti dengan pemberdayaan petani atau pembinaan. Jadi pabrik kelapa sawit punya peran untuk itu ke depannya,” tandas Darto. (T2)

Dapatkan update berita seputar harga TBS, CPO dan industri kelapa sawit setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Atau ikuti saluran Whatsapp "InfoSAWIT News", caranya klik link InfoSAWIT News dan Group Whatsapp di InfoSAWIT News Update

Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com