Sawit Watch: UU Cipta Kerja, Munculkan Kondisi Suram di Perkebunan Kelapa Sawit

oleh -41.873 Kali Dibaca
infosawit
Dok. InfoSAWIT

InfoSAWIT, BOGOR – Hadirnya Undang Undang Cipta Kerja menciptakan kondisi perkebunan yang semakin suram, misalnya terkait penyelesaian sawit di dalam kawasan hutan. Telah terbit SK MenLHK No. 1 Tahun 2022 tentang Pencabutan Izin Konsesi di Kawasan Hutan. Bahkan kondisi terkini Menteri LHK kembali menetapkan 241 subjek hukum kegiatan usaha tanpa izin dalam kawasan hutan (tahap ke IX).

“Sehingga total menjadi 1.631 subjek hukum penguasa hutan tanpa izin yang akan diproses penyelesainnya melalui skema UU Cipta Kerja pasal 110A/110B sebagaimana diatur dalam PP No. 24 tahun 2021. Melalui skema ini, kebun sawit di dalam kawasan hutan hanya akan dikenai sanksi dan denda administrasi saja,” ungkap Direktur Eksekutif Sawit Watch, Achmad Surambo, dalam keterangan resmi diterima InfoSAWIT, Kamis (15/12/2022).

Lebih lanjut tutur Rambo, pihaknya melihat penyelesaian melalui denda adminstratif bukanlah sebuah solusi yang baik. Ini hanya sebagai upaya pengampunan atau pemutihan bagi sawit-sawit perusahaan besar didalam kawasan hutan dan melanggengkan praktek buruh pengelolaan kebun. Proses ini juga berjalan tanpa transparansi dan minim partisipasi publik didalamnya.

BACA JUGA: CPOPC Didorong Terus Menjaga Sektor sawit Ditingkat Global, Sekaligus Memperkuat Anggota

“Jika hal ini terus dilakukan maka akan berpeluang terjadinya tindakan penyelewenagan kewenangan yang mengakibatkan pada potensi korupsi. Untuk itu kami melihat, kondisi tersebut diatas sangat merugikan secara konstitusional dan tidak berpihak pada kelompok masyarakat rentan di perkebunan sawit. Mahkamah Konstitusi harus memberikan sebuah respon atas kondisi ini, itu yang kami harapkan dari proses pengaduan konstitusional yang kami lakukan,” kata Rambo.

Sebelumnya pada November 2021 lalu Mahkamah Konstitusi (MK) melalui keputusannya telah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja berstatus Inkonstitusional Bersyarat. Kini telah berjalan lebih dari satu tahun batas waktu yang diberikan untuk perbaikan, terdapat sejumlah perkembangan dan dinamika yang terjadi, dapat dikatakan jauh dari amanat perbaikan yang tercantum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi.

Rambo berpendapat, diketahui telah dilakukan pencopotan salah satu hakim Mahkamah Konstitusi oleh DPR yaitu kepada Aswanto. Hal ini diduga erat kaitanya dengan sikap Aswanto sebagai salah satu hakim yang sepakat bahwa UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarakat.

BACA JUGA: BOS Lepasliarkan Tiga Individu Orangutan Ke Kawasan TNBBBR

“Yang mana ini tidak sejalan dengan DPR, padahal ia merupakan hakim pilihan dari DPR itu sendiri. Hal semacam ini mencederai proses pengangkatan hakim di MK juga dapat  mengurangi independensi hakim dalam memutuskan suatu perkara. Seorang hakim harusnya bersifat independent tanpa ada “embel-embel” memihak atau patuh terhadap pihak tertentu,” kata Rambo.

Lantas, Sawit Watch bersama dengan rekan-rekan aliansi yang tergabung dalam Komite Pembela Hak Konstitusional (KEPAL) melakukan pemantauan proses perbaikan pasca putusan MK atas Uji Formil UU Cipta Kerja.

Hasilnya ditemukan bahwa terdapat sejumlah potensi pelanggaran-pelanggaran terhadap putusan MK ini, termasuk dari sektor perkebunan sawit. Untuk itu pada Kamis, 15 Desember 2022 bersama KEPAL menyampaikan pengaduan konstitusional kepada Mahkamah Konstitusi atas temuan ini. (T2)

InfoSAWIT

Dapatkan update berita seputar harga TBS, CPO, biodiesel dan industri kelapa sawit setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Atau ikuti saluran Whatsapp "InfoSAWIT News", caranya klik link InfoSAWIT News dan Group Whatsapp di InfoSAWIT News Update

Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com