InfoSAWIT, JAKARTA – Benua Biru itu kembali mengusulkan regulasi ketat untuk pasar ekspor komoditas minyak nabati termasuk minyak sawit, dengan rencana penerapan Renewable Energy Directived (RED) III, alasannya guna mencapai target penggunaan energi terbarukan yang terintegrasi serta memperketat verifikasi sumber bahan baku.
Guna mencapai tujuan yang ditetapkan dalam Kesepakatan Hijau Eropa serta untuk memenuhi ambisi Uni Eropa (UE) dalam meningkat upaya mengurangi emisi gas rumah kaca, UE berencana merevisi dan memperbarui Renewable Energy Directived (RED) II, utamanya terkait peningkatan target UE tentang sumber energi terbarukan yang terintegrasi.
Merujuk informasi dari Komisi, RED III akan memilik tiga tujuan besar yakni pertama, mencapai peningkatan penggunaan energi dari sumber terbarukan pada tahun 2030, kedua, untuk mendorong integrasi sistem energi yang lebih baik dan ketiga, berkontribusi pada tujuan iklim dan lingkungan termasuk perlindungan keanekaragaman hayati.
BACA JUGA: Oil World Prediksi Produksi Minyak Nabati Periode 2022/2023 Meningkat
Uthaya Kumar dari Malaysian Palm Oil Council (MPOC) Brussels mencatat, sebelumnya dalam RED II telah menetapkan kerangka kerja umum untuk promosi energi dari sumber terbarukan dan menetapkan target UE sebanyak 32% untuk keseluruhan bagian energi dari sumber terbarukan dalam konsumsi energi akhir bruto UE pada tahun 2030.
Merujuk Proposal Komisi, RED III akan meningkatkan target pengikatan keseluruhan untuk energi terbarukan di UE dari 32% menjadi 40%. Bahkan target bakal ditingkatkan hingga 45%, seperti yang diusulkan oleh Parlemen Eropa, serta oleh REPowerEU Plan, yang dipresentasikan pada Mei 2022 lalu.
Pada Pasal 25 RED II tentang pengarusutamaan energi terbarukan di sektor transportasi telah menetapkan sub-target untuk pangsa energi terbarukan dalam konsumsi akhir energi di sektor transportasi.
BACA JUGA: Apa itu Kloning Dalam Menghasilkan Benih Sawit Unggul
Dalam proposal Komisi Uni Eropa memperkenalkan amandemen Pasal 25, yang berjudul “Pengurangan intensitas gas rumah kaca di sektor transportasi dari penggunaan energi terbarukan”. Teks yang diusulkan meramalkan untuk meningkatkan tingkat energi terbarukan yang digunakan di sektor transportasi dengan menetapkan “target pengurangan intensitas emisi gas rumah kaca (GRK) 13%”. (T2)