InfoSAWIT, JAKARTA – Ketika negara mencatat tanah sebagai miliknya, di mana tempat masyarakat yang sudah ratusan tahun tinggal di sana? Pertanyaan itu kian terus menggantung. Hukum, yang semestinya menjadi pelindung, justru berubah menjadi pagar yang membatasi warga dari hak paling dasar, ruang untuk hidup.
Di ruang-ruang diskusi hukum agraria, satu pertanyaan klasik kerap muncul, sejauh mana negara benar-benar melindungi hak rakyat atas tanah? Pertanyaan itu kembali mengemuka ketika Grahat Nagara, dosen Hukum Agraria di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera sekaligus Senior Associate di Woods & Wayside Internasional, mengurai peliknya relasi antara negara, hukum, dan masyarakat dalam pengelolaan agraria.
Grahat memperlihatkan fenomena yang kerap ia sebut sebagai “keterlanjuran”. Istilah ini merujuk pada kawasan hutan yang dihuni masyarakat sejak lama, namun secara hukum justru dicatat sebagai wilayah negara. “Banyak desa yang hidup turun-temurun di kawasan itu, tapi dalam kacamata regulasi dianggap tidak sah. Akhirnya, masyarakat ditempatkan seolah sebagai pendatang di tanahnya sendiri,” jelasnya, dalam sebuah Diskusi Online, dihadiri InfoSAWIT, akhir Juli 2025 lalu.
BACA JUGA: Patroli Gabungan Musnahkan Hampir 100 Hektare Sawit Ilegal di Taman Nasional Berbak
Kondisi ini, menurut Grahat, tidak lepas dari cara negara membaca hukum. Upaya-upaya politik untuk memisahkan masyarakat dari tanahnya berlangsung dalam jangka panjang, baik melalui regulasi maupun praktik administratif. Alih-alih mengakomodasi realitas sosial, hukum agraria justru sering dijadikan alat legitimasi bagi penguasaan negara. “Hak masyarakat tidak pernah sungguh-sungguh dibunyikan. Formalitas lebih diutamakan ketimbang kenyataan di lapangan,” katanya.
Lebih lanjut, Grahat menggambarkan tiga tahapan dominasi negara dalam urusan tanah. Pertama adalah pembiaran, masyarakat dibiarkan tinggal di atas tanah tanpa status hukum yang jelas selama bertahun-tahun. Kedua adalah penyangkalan aktif, hak-hak masyarakat ditolak secara halus dengan melibatkan instrumen hukum atau aktor lain yang seolah netral. Tahap ketiga adalah kriminalisasi, aktivitas masyarakat di atas tanah dapat dipersoalkan secara hukum, karena dianggap melanggar aturan atau bertentangan dengan kepentingan negara.
Dalam perspektifnya, proses ini menciptakan semacam narasi tunggal, bahwa tanah pada dasarnya adalah milik negara, dan masyarakat hanya “menumpang”. Padahal, konstitusi menegaskan bahwa hak menguasai negara seharusnya dibaca dalam kerangka melindungi kepentingan rakyat. “Ketika tafsir itu dipersempit, hukum agraria berubah menjadi instrumen kuasa, bukan keadilan,” tegas Grahat.
BACA JUGA: DJP Buka Akses Data Lintas Instansi, Perketat Pengawasan Minerba dan Sawit
Polemik ini juga diperparah dengan lemahnya kodifikasi hukum yang berpihak pada masyarakat. Pendaftaran tanah.. (*)




















