InfoSAWIT, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengambil langkah baru dalam memperkuat pengawasan sektor pertambangan mineral dan batubara (minerba) serta industri kelapa sawit. Otoritas pajak kini mendorong keterbukaan dan pertukaran data lintas kementerian dan lembaga sebagai upaya memperbaiki tata kelola sektor-sektor strategis yang selama ini rawan kebocoran penerimaan negara.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan, kebijakan ini menjadi titik balik dari praktik lama yang ditandai oleh fragmentasi data antarinstansi. Selama ini, masing-masing lembaga bekerja dengan basis data sendiri tanpa integrasi yang memadai, sehingga pengawasan dan analisis kebijakan kerap tidak mencerminkan kondisi riil di lapangan.
“Dulu mungkin DJP cuma minta data, tapi enggak mau berbagi. Itu yang sering jadi persepsi,” ujar Bimo saat berbicara dalam acara di Pusdiklat Pajak, Kamis.
Menurut Bimo, pendekatan tersebut kini diubah secara mendasar. DJP tidak hanya meminta data dari kementerian teknis dan lembaga terkait, tetapi juga siap membuka akses data yang telah dianonimkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Data tersebut dapat dimanfaatkan untuk memperkuat analisis kinerja sektor minerba maupun sawit.
“Sekarang kami terbuka. Sepanjang sesuai aturan, data bisa dibuka untuk kepentingan analisis. Tanpa identifikasi wajib pajak, itu sah dan tidak perlu dipersulit,” tegasnya dilansir InfoSAWIT, dari Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Senin (15/12/2025).
Bimo menilai keterbukaan data merupakan fondasi penting dalam membangun kepercayaan antarinstansi. Dengan basis data yang saling terhubung, potensi kebocoran penerimaan negara dapat ditekan, terutama di sektor ekstraktif yang kompleks dan memiliki rantai bisnis panjang.
BACA JUGA: SPKS Desak Dana Sawit BPDP untuk Bantu Korban Banjir Sumatera
Ia juga menyoroti masih banyaknya ketidaksesuaian data yang ditemukan selama ini, mulai dari perbedaan laporan produksi hingga anomali dalam perdagangan internasional. Salah satu contoh yang kerap muncul adalah volume ekspor yang tercatat di negara tujuan lebih besar dibandingkan angka yang dilaporkan dari dalam negeri.
Melalui integrasi dan sinkronisasi data, DJP bersama kementerian teknis diharapkan dapat memastikan bahwa dasar pengenaan pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) benar-benar mencerminkan kondisi sebenarnya.
“Dengan data yang sama dan transparan, akan tumbuh rasa saling percaya. Dari sektor minerba juga akan berbagi. Bersama-sama kita bisa memastikan dasar pengenaan PNBP dan pajak itu selaras. Ini bagian dari upaya besar memperbaiki tata kelola,” pungkas Bimo. (T2)




















