InfoSAWIT, JAMBI — Balai Taman Nasional Berbak dan Sembilang (TNBS) memusnahkan tanaman kelapa sawit ilegal seluas sekitar 98,8 hektare yang berada di dalam kawasan Taman Nasional Berbak. Penertiban dilakukan melalui patroli gabungan sebagai upaya menekan perambahan dan menjaga kelestarian ekosistem rawa gambut yang dilindungi.
Kepala Balai TNBS, Yunaidi, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari langkah pengendalian perambahan yang terus dilakukan pihaknya untuk menjaga fungsi ekologis kawasan konservasi.
“Penertiban ini dilakukan sebagai langkah pengendalian perambahan dan upaya menjaga keberlanjutan fungsi ekologis kawasan Taman Nasional Berbak, khususnya ekosistem gambut,” ujar Yunaidi dilansir InfoSAWIT dari Antara, Senin, (15/12/2025).
BACA JUGA: GAPKI Dorong Industri Sawit Jadi Pelopor Tempat Kerja Bebas Kekerasan dan Pelecehan
Operasi penertiban berlangsung selama 4–10 Desember 2025 dan dilaksanakan di Resor Sungai Rambut, Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah I. Secara administratif, lokasi kegiatan berada di Dusun Sungai Palas, Desa Rantau Rasau, Kecamatan Berbak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Kawasan tersebut diketahui telah mengalami perambahan dalam dua tahun terakhir, dengan penanaman kelapa sawit oleh oknum masyarakat di dalam wilayah taman nasional.
Dalam operasi tersebut, sebanyak 51 personel gabungan dikerahkan dari enam unsur instansi, yakni Balai TNBS, Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Polri, TNI, pemerintah kecamatan dan desa, serta Masyarakat Mitra Polhut. Kolaborasi lintas sektor ini dilakukan untuk memastikan kegiatan berjalan aman, efektif, dan sesuai dengan standar pengamanan kawasan konservasi.
Petugas memusnahkan tanaman sawit ilegal yang berusia antara satu hingga dua tahun menggunakan sejumlah peralatan, seperti gergaji mesin, parang, dodos, serta racun tanaman. Dari hasil operasi, seluruh tanaman sawit di area seluas hampir 100 hektare tersebut berhasil ditertibkan.
Yunaidi menegaskan bahwa lokasi penertiban kali ini berbeda dengan area perambahan yang sedang diproses secara hukum. Ia memastikan bahwa kegiatan pemusnahan tidak berkaitan langsung dengan perkara tindak pidana kehutanan yang saat ini sedang ditangani aparat penegak hukum dengan dua orang tersangka.
“Lokasi penertiban ini merupakan area yang terpisah dari titik perambahan yang sedang dalam proses hukum. Klarifikasi ini penting agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat,” tegasnya.
BACA JUGA: KLH/BPLH Segel Kebun dan Pabrik Sawit PT TBS di Tapanuli Tengah Pascabanjir
Taman Nasional Berbak dikenal sebagai salah satu kawasan rawa gambut terpenting di Sumatera dan menjadi habitat berbagai satwa liar, termasuk spesies yang dilindungi. Aktivitas perambahan dan pembukaan lahan untuk perkebunan, terutama sawit ilegal, dinilai berpotensi merusak struktur ekosistem gambut dan meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan.
Balai TNBS menyatakan operasi tersebut merupakan bagian dari agenda rutin pengamanan kawasan konservasi. Upaya ini ditujukan untuk menekan angka perambahan, menjaga fungsi hidrologi gambut, melindungi keanekaragaman hayati, serta memperkuat pengawasan kawasan melalui patroli terpadu bersama masyarakat.
Di akhir kegiatan, Balai TNBS menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dan menekankan bahwa sinergi lintas instansi menjadi kunci utama dalam menjaga kawasan konservasi agar tetap lestari. (T2)




















