InfoSAWIT, JAKARTA — Isu kekerasan dan pelecehan di tempat kerja masih menjadi persoalan serius di Indonesia. Survei Organisasi Perburuhan Internasional (International Labour Organization/ILO) menunjukkan, lebih dari 70 persen pekerja di Tanah Air pernah mengalami atau menjadi korban berbagai bentuk kekerasan dan pelecehan di lingkungan kerja. Angka ini menjadi alarm bagi dunia usaha untuk segera berbenah.
Merespons kondisi tersebut, ILO bersama Koalisi Bisnis untuk Pemberdayaan Perempuan (Indonesia Business Coalition for Women Empowerment/IBCWE) menggelar Leaders’ Gathering bertema “Membangun Tempat Kerja yang Terbebas dari Kekerasan dan Pelecehan” di Jakarta, Kamis. Kegiatan ini diselenggarakan sejalan dengan kampanye global 16 Hari Aksi Melawan Kekerasan Berbasis Gender.
Dalam forum yang dihadiri sekitar 50 pemimpin bisnis lintas sektor itu, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) tampil membagikan pengalaman dan praktik yang telah dijalankan industri sawit. Ketua GAPKI Bidang Pengembangan SDM sekaligus Chairman Founder WISPO (Worker Initiatives for Sustainable Palm Oil), Sumarjono Saragih, menegaskan bahwa perlindungan pekerja—khususnya pekerja perempuan—telah menjadi agenda serius GAPKI sejak beberapa tahun terakhir.
BACA JUGA: SPKS Desak Dana Sawit BPDP untuk Bantu Korban Banjir Sumatera
“Sejak 2021, GAPKI telah memulai gerakan perlindungan pekerja perempuan di perkebunan sawit. Ini bukan sekadar komitmen di atas kertas, tetapi diterjemahkan dalam langkah nyata di lapangan,” ujar Sumarjono, dalam keterangannya kepada InfoSAWIT, Minggu (14/12/2025).
Salah satu tonggak penting gerakan tersebut adalah peluncuran Panduan Perlindungan Pekerja Perempuan di Perkebunan Sawit. Panduan ini mendorong pembentukan Komite Jender serta pendirian Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan (RP3) di unit-unit kerja. Tujuannya jelas: memastikan lingkungan kerja yang aman, bermartabat, dan bebas dari kekerasan maupun pelecehan.
Menurut Sumarjono, prinsip tempat kerja tanpa kekerasan dan pelecehan seharusnya menjadi bagian inheren dari proses bisnis. Selain merupakan amanat peraturan perundang-undangan nasional, prinsip ini juga telah menjadi standar internasional serta prasyarat dalam berbagai skema sertifikasi dan pasar global. “Pilihan korporasi hanya satu, yakni patuh,” tegasnya.
Namun bagi industri kelapa sawit, kepatuhan saja dinilai tidak lagi cukup. Di tengah sorotan publik dan berbagai kontroversi yang kerap menyertai sektor ini, masyarakat menuntut industri sawit melangkah lebih jauh. Bukan hanya comply, tetapi juga beyond compliance—menjadi motor perubahan dan contoh bagi sektor industri lainnya.
Kesadaran inilah yang mendorong perlindungan pekerja perempuan di sektor sawit berkembang menjadi gerakan bersama. GAPKI, sebagai organisasi pengusaha, secara konsisten melakukan sosialisasi, promosi, serta lokakarya di berbagai daerah. Kegiatan tersebut melibatkan perusahaan anggota, petani sawit, pemerintah daerah, hingga organisasi non-pemerintah.
Upaya kolektif ini mulai mendapat pengakuan dari berbagai pihak. Kehadiran GAPKI sebagai salah satu pembicara dalam Leaders’ Gathering ILO–IBCWE menjadi bukti bahwa inisiatif industri sawit dalam membangun tempat kerja yang aman dan bebas kekerasan mendapat perhatian di tingkat nasional, bahkan internasional.
“Ini menunjukkan bahwa industri sawit juga mampu menjadi bagian dari solusi,” kata Sumarjono. “Kami ingin memastikan bahwa perkebunan sawit tidak hanya produktif secara ekonomi, tetapi juga adil dan aman bagi seluruh pekerjanya.”
Dengan terus menguatkan komitmen dan praktik perlindungan pekerja, GAPKI berharap industri sawit Indonesia dapat tampil sebagai pelopor dalam menciptakan tempat kerja yang bebas dari kekerasan dan pelecehan—serta menjawab tuntutan publik akan praktik bisnis yang berkelanjutan dan berkeadilan. (T2)




















