InfoSAWIT, JAKARTA – Diungkapkan Juru Kampanye Senior Kaoem Telapak, Denny Bhatara, kebijakan EUDR merupakan kebijakan yang mengikat operator dan pedagang dalam lingkup Uni Eropa (UE). Oleh karenanya, baik operator dan pedagang diwajibkan membuat Pernyataan Uji Tuntas (Due Diligence Statement) untuk dapat memastikan produk yang diimpor dan diekspor di dan ke UE harus legal dan bebas deforestasi maupun degradasi hutan, yang harus dapat ditelusuri sampai plot lahan produksi komoditas tersebut.
Kata Denny, EUDR dalam pelaksanaan akan berdampak secara tidak langsung kepada petani yang menyuplai bahan baku komoditas ke dalam rantai suplai ke UE, dalam 2 aspek yaitu ketertelusuran (traceability) sumber yang bebas reforestasi dan legalitas (kepatuhan terhadap regulasi) negara asal.
Operator maupun pedagang di UE untuk diwajibkan membuat Pernyataan uji tuntas untuk memastikan asal-usul produk yang diimpor tersebut, dalam hal ini baik CPO/PKO, dan produk turunan lain nya tersebut legal dan tidak berkontribusi terhadap deforestasi maupun degradasi hutan.
BACA JUGA:
Pengecekan asal-usul ini diantaranya seperti, Pertama, bagaimana produk ini diproduksi yang harus menyertakan dokumen rantai-pasok nya. Bagian ini akan lebih berdampak pada bagian unit pengelola (mill). Kedua, dimana lokasi produk diproduksi, yang harus menyertakan geolokasi (untuk luasan diatas 4 ha harus dalam bentuk poligon).
“Selain itu, aspek legalitas dan kepatuhan terhadap regulasi di negara asal yang mengatur soal bagaimana produk tersebut diproduksi harus juga diperiksa oleh operator maupun pedagang di UE, seperti misalnya izin berusaha (STDB), dan sebagainya,” kata Denny kepada InfoSAWIT, belum lama ini. (T2)