Perkara Korupsi Minyak Goreng Dijatuhi Hukuman 1 Hingga 3 Tahun Penjara

oleh -1523 Dilihat
infosawit
Dok. Istimewa

InfoSAWIT, JAKARTA  – Putusan Perkara korupsi minyak goreng dan turunannya di Kementerian Perdagangan telah ditetapkan, Hakim menjatuhi hukuman untuk lima terdakwa kasus tersebut jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Nemun demikian pihak JPU masih belum memutuskan akan melakukan banding. “Kami pikir-pikir dulu Yang Mulia,” ujar salah satu JPU dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 4 Januari 2023 seprti dilansir Tempo.


Pernyataan yang sama juga disampaikan kuasa hukum kelima terdakwa, Juniver Girsang, atas putusan kasus tersebut. Hakim kemudian memberikan waktu satu pekan untuk masing-masing pihak menyiapkan diri menerima putusan atau melakukan banding.

Vonis Berbeda

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis yang berbeda-beda untuk lima terdakwa kasus korupsi minyak goreng dan turunannya di Kementerian Perdagangan. Vonis paling tinggi dijatuhkan untuk mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana (IWW).

“Menjatuhkan pidana penjara untuk terdakwa Indrasari Wisnu Wardhana selama tiga tahun dan denda Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Liliek Prisbawono Adi.

Vonis terbesar selanjutnya dijatuhkan kepada Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor dengan hukuman penjara selama 1,5 tahun dan denda Rp100 juta. Terakhir, vonis paling ringan dijatuhkan kepada Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley Ma, General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang, dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Lin Che Wei alias Webinanto Hakimdjati.

BACA JUGA: Pakan Ternak Sapi Perah Berbasis Sawit Dianggap Berbahaya di Selandia Baru

“Masing-masing dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” ujar Liliek.

Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Hakim juga menetapkan agar para terdakwa tetap dalam tahanan. (T2)

Dapatkan update berita seputar harga TBS, CPO dan industri kelapa sawit setiap hari dari infosawit.com. Mari bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Bila Anda memiliki informasi tentang industri sawit, Silakan WhatsApp ke Redaksi InfoSAWIT atau email ke sawit.magazine@gmail.com (mohon dilampirkan data diri)