Kementan: Data Kebun Sawit Rakyat Dalam Kawasan Hutan, Luasnya 12.533,52 hektar

oleh -19675 Dilihat
infosawit
Dok. InfoSAWIT/DirjenBun Andi Nur Alamsyah

InfoSAWIT, JAKARTA – Kementerian Pertanian (Kementan) bersama pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota telah mendata kebun sawit rakyat di dalam kawasan hutan seluas 12.533,52 hektar yang tersebar di 6 provinsi sentra perkebunan kelapa sawit sejak tahun 2021. Saat ini telah masuk dalam proses telahaan dan inventarisasi Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Kementerian LHK.

“Namun demikian, Direktorat Jenderal Perkebunan bersama dengan pihak terkait (Kementerian Perekonomian, KLHK, Kementerian ATR/BPN, BPDPKS) saat ini tengah melakukan evaluasi dalam rangka mempercepat program PSR melalui tinjauan atas Permentan Nomor 03 Tahun 2022,” kata Direktur Jenderal Perkebunan Kementan, Andi Nur Alam Syah, dalam keterangan resmi diterima InfoSAWIT, Kamis (5/1/2023).


Lebih lanjut tutur Nur Alam Syah, khusus berkaitan dengan persyaratan yang menyangkut status lahan sebagai upaya mendorong agar akses terhadap program PSR dapat terbuka lebar namun dengan tetap mempertimbangkan peraturan perundang-undangan yang ada.

BACA JUGA: Sawit Watch Ajukan Banding Kekeliruan Putusan PTUN Terkait Perkara Kelangkaan dan Kenaikan Harga Minyak Goreng

Sementara itu, Kepala Bidang Produksi Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Vera Viginia mengungkapkan tidak pernah memberikan pernyataan bahwa realisasi program PSR di Riau tahun 2022 nol persen. Pasalnya di tahun 2022 pemerintah Provinsi Riau menilai bantuan program PSR bukan karena terbentur aturan main diterbitkan Kementan, namun karena kondisi lahan sawit di Riau yang mau diremajakan berada di lahan gambut.

“Sebagaimana kita ketahui, aturan yang ada adalah Program PSR tidak boleh berada dalam kawasan hutan, kawasan HGU dan kawasan lindung gambut. Aturan ini bukan berada di Kementerian Pertanian. Sehingga kami sangat keberatan dengan adanya pihak yang membuat pernyataan saya yang tidak benar tentang program PSR,” ujarnya.

BACA JUGA: Harga TBS Sawit Kalteng Periode Desember 2022, Turun Rp 95,09/kg, Cek Harganya..

“Justru kami mengapresiasi hadirnya Permentan Nomor 3 tahun 2022 memberikan kepastian hukum untuk pelaksanaan program PSR. Permentan ini merupakan kebijakan pemerintah untuk tetap menjaga tata kelola perkebunan kelapa sawit rakyat dapat mengarah kepada aspek kepastian usaha dan kepastian mendapatkan bantuan PSR itu sendiri,” tandas Vera. (T2)

InfoSAWIT

InfoSAWIT

Dapatkan update berita seputar harga TBS, CPO, biodiesel dan industri kelapa sawit setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Atau ikuti saluran Whatsapp "InfoSAWIT News", caranya klik link InfoSAWIT News dan Group Whatsapp di InfoSAWIT News Update

Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com