Sawit Watch Ajukan Banding Kekeliruan Putusan PTUN Terkait Perkara Kelangkaan dan Kenaikan Harga Minyak Goreng

oleh -9.322 Kali Dibaca
infosawit
Dok. InfoSAWIT

InfoSAWIT, JAKARTA – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah mentapkan putusan Perkara Nomor 150/G/TF/2022/PTUN.JKT terkait Perbuatan Melanggar Hukum (PMH) oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atas terjadinya kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng yang terjadi pada bulan Maret-April 2022.

Tim Kuasa Hukum dari PILNET Indonesia, Abdul Wahid menyampaikan, bila merujuk amar putusan PTUN Jakarta nomor: 150/G/TF/2022/PTUN.JKT, tanggal 15 Desember 2022 tersebut menyatakan Gugatan Penggugat tidak diterima, dengan pertimbangan (alasan), pertama, objek gugatan Penggugat merupakan Keputusan Tata Usaha Negara yang dikecualikan sebagai objek sengketa dalam Kompetensi Absolut Tata Usaha Negara (TUN) sebagaimana diatur dalam Pasal 2 huruf b Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Lantas kedua, objek gugatan tidak termasuk kualifikasi keputusan tata usaha negara yang mencakup tindakan faktual (tindakan Administrasi Pemerintahan). “Serta ketiga, Objek Gugatan tidak termasuk sebagai objek sengketa tata usaha negara, dan Pengadilan TUN tidak berwenang mengadli perkara (Kompetensi Absolut),” kata Wahid dalam keterangan resmi diterima InfoSAWIT, Jumat (6/1/2023).

BACA JUGA: Campuran Biodiesel Sawit 35% (B35) Diterapkan Februari 2023

Sementara, Andi Muttaqien dari Tim Kuasa Hukum dan Koordinator PIL-Net menyatakan, putusan perkara ini sangat mengagetkan dan mengecewakan Penggugat lantraran Majelis Hakim tidak memeriksa dan menilai  pokok perkara.

“Sebab itu pada tanggal 28 Desember 2022, Penggugat melalui Kuasa Hukumnya yang tergabung dalam Tim Advokasi Kebutuhan Pokok Rakyat mengajukan Permohonan Pernyataan Banding di Pengadilan secara elektronik (e-court). Upaya hukum banding ini dilakukan adalah karena Penggugat menilai pertimbangan Majelis Hakim PTUN Jakarta salah dan keliru. Dan untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat,” katanya.

Sebagai penggugat, Achmad Surambo dari Direktur Eksekutif Sawit Watch menyatakan pihaknya mengajukan banding terhadap putusan PTUN Jakarta, didukung oleh aliansi masyarakat sipil yakni ELSAM, Greenpeace Indonesia, Public Interest Lawyer Network (PILNET) Indonesia, Perkumpulan HuMa, dan WALHI Nasional.

BACA JUGA: Petani Sawit Swadaya Ngadu ke Jokowi Soal Harga TBS dan Peremajaan Sawit

“Bahwa putusan atas gugatan yang diajukan tersebut tidak termasuk sebagai objek sengketa tata usaha negara sehingga gugatan penggugat tersebut tidak dapat diterima adalah keliru dan salah. Kekeliruan Hakim menyimpulkan tentang objek gugatan ini akan berdampak besar karena membuka kemungkinan hal serupa terjadi lagi di masa depan. Tata kelola hulu ke hilir industri sawit harus segera dibenahi untuk mencegah potensi pelanggaran hak asasi manusia lebih besar lagi,” katanya. (T2)

InfoSAWIT

Dapatkan update berita seputar harga TBS, CPO, biodiesel dan industri kelapa sawit setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Atau ikuti saluran Whatsapp "InfoSAWIT News", caranya klik link InfoSAWIT News dan Group Whatsapp di InfoSAWIT News Update

Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com