InfoSAWIT, JAKARTA – Anak usaha PT Austindo Nusantara Jaya Tbk., yang berlokasi di Padang Lawas, Sumatera Utara yakni PT Austindo Nusantara Jaya Agri (ANJA) sempat diadukan warga Desa Huristak ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah (Kanwil) I Sumatera Bagian Utara (Sumbagut), dengan alasan belum melaksanakan kemitraan seluas 20% untuk warga sekitar operasional perkebunan kelapa sawit milik perseroan.
Mengenai hal tersebut Government Relations and External Affairs Region I, ANJ, Nurwachid A Jaenudin mengungkapkan, pihaknya dalam menjalankan operasinya, PT Austindo Nusantara Jaya Agri selalu mematuhi ketentuan-ketentuan regulasi dan memenuhi kewajiban hukum yang berlaku.
Sebab itu, lahan areal perkebunan kelapa sawit yang dikelola PT Austindo Nusantara Jaya Agri telah memperoleh perijinan pemerintah sesuai Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU) yang diterbitkan sebelum tahun 2007.
BACA JUGA: Berikut Cara Menggenjot Produktivitas Sawit Melalui Efisiensi
“Sehingga berdasarkan ketentuan pada saat itu, PT ANJ Agri tidak memiliki kewajiban plasma, sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku,” katanya kepada InfoSAWIT, Jumat (24/3/2023).
Lebih lanjut tutur Nurwachid, namun demikian pihak perusahaan bersedia untuk melakukan kerja sama Kemitraan dengan masyarakat sekitar dengan syarat, bagi masyarakat sekitar yang memiliki lahan di luar HGU PT Austindo Nusantara Jaya Agri dan berada di sekitar lokasi perkebunan untuk dijadikan kebun mitra.
BACA JUGA: UNSP Target Tingkatkan Produksi Sawit dari Lahan 37 Ribu ha
“Lantas areal yang dikerjasamakan harus merupakan lahan yang bukan merupakan kawasan hutan,” tandas Nurwachid. (T2)