Ini 6 Tugas Pelaksana Satgas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit

oleh -6.322 Kali Dibaca
infosawit
Dok. Istimewa/ Wakil Menteri keuangan, Suahasil Nazara

InfoSAWIT, JAKARTA –  Mengutip pertimbangan dari Keputusan Presiden No. 9 Tahun 2023 tentang Tentang Satuan Tugas Peningkatan Tata Kelola Industri  Kelapa Sawit Dan Optimalisasi  Penerimaan Negara, berdasarkan   hasil   audit   masih terdapat permasalahan  dalam  tata  kelola industri  kelapa sawit yang berpotensi pada hilangnya penerimaan  negara dari pajak dan/atau bukan pajak,

Sebab itu perlu   untuk   menetapkan  Keputusan Presiden tentang Pembentukan Satuan Tugas Peningkatan Tata Kelola  Industri  Kelapa  Sawit dan  Optimalisasi Penerimaan  Negara.

Dalam beleid ini selain menentukan pengarah yang diketuai Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, juga menentukan Pelaksana yang diketuai Wakil Menteri Keuangan, dimana dalam beleid itu Pelaksana satgas memiliki 6 tugas, pertama, menetapkan kebijakan  strategis dalam rangka percepatan penanganan  dan  peningkatan  tata  kelola industri  kelapa sawit serta penyelesaian dan pemulihan penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak pada industri kelapa sawit.

BACA JUGA: 4 Usulan Petani Supaya Satgas Peningkatan Tata Kelola Industri Sawit Bisa di Percaya

Lantas kedua, melaksanakan  kebijakan   strategis  dan    langkah-langkah serta    terobosan    yang   diperlukan untuk mengatasi permasalahan   dalam   penanganan dan peningkatan tata kelola   industri kelapasawit serta penyelesaian dan pemulihan penerimaan  negara dari pajak dan bukan pajak pada industri kelapa sawit.

Ketiga, melakukan upaya  hukum  dan/atau  upaya lainnya  yang efektif dan  efisien bagi penanganan dan peningkatan tata kelola   industri    kelapa   sawit    serta   penyelesaian   dan pemulihan penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak pada industri kelapa sawit.

Keempat, melakukan inventarisasi  dan pemetaan  hak negara yang berasal dari penerimaan negara dari pajak dan penerimaan negara bukan pajak  atas pemanfaatan lahan  kelapa sawit dan produktivitas industri kelapa sawit.

BACA JUGA: Kampung Batik Laweyan Inisiasi Penggunaan Malam Sawit Berkelanjutan

Kelima, meningkatkan sinergi pengambilan kebijakan antar kementerian / lembaga.  “Dan keenam, melakukan koordinasi penegakan hukum sesuai  dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian catat Pasal 6 beleid tersebut yang didapat InfoSAWIT belum lama ini.

Dalam Beleid ini juga menetapkan Ketua Pelaksana yakni Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, dimana Wakil Ketua I: Wakil Menteri Agraria Ruang/Wakil Kepala Pertanahan Nasional dan Wakil Ketua II: Deputi Bidang Investigasi, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. (T2)

InfoSAWIT

Dapatkan update berita seputar harga TBS, CPO, biodiesel dan industri kelapa sawit setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Atau ikuti saluran Whatsapp "InfoSAWIT News", caranya klik link InfoSAWIT News dan Group Whatsapp di InfoSAWIT News Update

Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com