Inpres Karhutla Disorot, Sawit Watch Nilai Perlindungan Buruh Sawit Terabaikan

oleh -105 Kali Dibaca
Editor: Redaksi InfoSAWIT
InfoSAWIT
Dok. InfoSAWIT/Ilustrasi buruh perkebunan sawit.

InfoSAWIT, BOGOR – Asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tak hanya mengancam masyarakat dan lingkungan. Di kawasan perkebunan sawit di Sumatera dan Kalimantan, para buruh tetap bekerja di tengah kualitas udara yang memburuk. Kondisi ini memicu kritik terhadap kebijakan pemerintah yang dinilai belum secara khusus menjamin keselamatan pekerja.

Sawit Watch menilai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan belum memberikan perhatian memadai terhadap perlindungan buruh perkebunan sawit.

Dalam siaran pers bertanggal 10 September 2026, Direktur Eksekutif Sawit Watch Achmad Surambo mengatakan karhutla yang terjadi di sejumlah sentra sawit telah berdampak langsung terhadap pekerja. Kementerian Kesehatan mencatat lebih dari 10 juta warga terdampak karhutla di tujuh provinsi, yakni Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Jambi, Riau, dan Sumatera Selatan.

BACA JUGA: Stok Minyak Sawit Malaysia Naik 7,48 Persen Jadi 2,82 Juta Ton pada Agustus 2026

Menurut Surambo, lonjakan titik panas (hotspot) pada Agustus 2026 yang disebut mencapai 366 persen menunjukkan skala persoalan yang tidak bisa dianggap ringan. Ia menilai negara dan perusahaan harus bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan, termasuk terhadap pekerja perkebunan sawit.

 

Inpres Karhutla Dinilai Belum Sentuh Perlindungan Pekerja

Sawit Watch menyambut penerbitan Inpres Nomor 11 Tahun 2026 sebagai upaya membenahi tata kelola karhutla. Namun, organisasi tersebut memberikan catatan karena Kementerian Ketenagakerjaan tidak tercantum sebagai pihak yang mendapat mandat dalam Inpres tersebut.

Surambo menilai absennya Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan masih minimnya perhatian terhadap kondisi buruh sawit yang berada di lokasi terdampak karhutla dan dalam praktiknya tetap dituntut bekerja.

BACA JUGA: GAPKI Soroti PKS Tanpa Kebun, Ancaman Ketertelusuran Rantai Pasok Sawit Menguat

Persoalan tersebut juga disampaikan Zidane, Spesialis Perburuhan Sawit Watch. Ia mengatakan buruh perkebunan sawit di wilayah Kalimantan dan Sumatera masih bekerja dalam kondisi asap pekat.

“Sejauh ini belum ada tindakan perlindungan yang dilakukan oleh perusahaan, buruh tetap bekerja seperti kondisi normal,” kata Zidane, dalam keterangan resmi ditulis InfoSAWIT, Minggu (13/9/2026).

Bagi Sawit Watch, kondisi tersebut menyangkut langsung aspek kesehatan dan keselamatan kerja. Organisasi itu meminta perusahaan tidak hanya mengejar target produksi ketika karhutla terjadi, tetapi turut menyesuaikan waktu kerja serta memprioritaskan kesehatan dan keselamatan buruh beserta keluarganya.

BACA JUGA: RUU Komoditas Strategis: Menguasai atau Membangun?

 

Sawit Watch Desak Jaminan Upah Buruh

Sawit Watch juga meminta pemerintah mengambil langkah lebih konkret. Buruh perkebunan sawit dinilai sebagai kelompok yang memiliki risiko tinggi karena bekerja dan berada di kawasan yang terdampak karhutla.

Surambo mengatakan penanganan karhutla semestinya tidak berhenti pada upaya pemadaman dan pencegahan kebakaran. Perlindungan terhadap kelompok yang terdampak langsung juga harus menjadi bagian dari kebijakan pemerintah.

“Seharusnya Inpres ini tidak hanya tentang penanggulangan, tapi juga perlindungan terhadap kelompok terdampak utama, yaitu buruh perkebunan sawit,” tegasnya.

BACA JUGA: Harga CPO KPBN Inacom Naik pada Jumat (11/9), Perdagangan CPO di Bursa Malaysia Ditutup Melemah

Ia meminta Presiden menginstruksikan Kementerian Ketenagakerjaan untuk mengambil langkah konkret guna menjamin kesehatan dan keselamatan kerja buruh serta keluarganya. Sawit Watch juga menekankan pentingnya jaminan agar pekerja tetap menerima upah ketika kondisi karhutla mengganggu aktivitas kerja.

Sorotan tersebut menempatkan perlindungan buruh sebagai salah satu persoalan yang perlu masuk dalam tata kelola penanganan karhutla di kawasan perkebunan sawit. Bagi Sawit Watch, pengendalian kebakaran tidak cukup hanya mengatur sumber api dan penegakan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar, tetapi juga harus memastikan keselamatan orang-orang yang berada di garis depan aktivitas perkebunan ketika bencana ekologis terjadi. (T2)


InfoSAWIT

Dapatkan update berita InfoSAWIT setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Atau ikuti saluran Whatsapp "InfoSAWIT News", caranya klik link InfoSAWIT News

Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com