InfoSAWIT, JAKARTA – Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Komarudin menyampaikan dukungan terhadap Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit. Menurutnya, hal itu sebagai instrumen untuk dorong percepatan pembangunan daerah.
Kata dia, DBH ini menjadi salah satu terobosan dalam UU HKPD yang sudah sangat dinantikan kehadirannya, terutama bagi daerah penghasil komoditas sawit. “Maka, kami dari Fraksi Partai Golkar yang turut memperjuangkan DBH Sawit pastinya menyambut baik RPP ini. Karena selama ini, keberadaan perkebunan sawit dirasa masih belum memberikan kesejahteraan bagi daerah penghasilnya,” katanya dalam keterangan resmi diperoleh InfoSAWIT, belum lama ini.
Lebih lanjut Puteri menuturkan, RPP Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit tersebut sebagaimana amanat Pasal 123 ayat 4 UU Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). DBH Perkebunan Sawit merupakan dana yang disalurkan kepada daerah berdasarkan pendapatan dalam APBN yang bersumber dari sektor perkebunan kelapa sawit.
BACA JUGA: Berikut Dampak EUDR Terhadap Petani Sawit
Sebelmnya dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI pertengahan April 2023 lalu, Menteri Keuangan RI Sri Mulyani menyatakan sumber dana DBH ini nantinya berasal dari pungutan ekspor dan bea keluar atas komoditas kelapa sawit dengan porsi pembagian minimal 4 (empat) persen serta dapat disesuaikan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Sebab itu Puteri berharap instrumen DBH Sawit ini nantinya bisa semakin mempercepat pembangunan daerah serta mendukung kesejahteraan petani sawit rakyat.
BACA JUGA: Kampung Batik Laweyan Inisiasi Penggunaan Malam Sawit Berkelanjutan
“Selain untuk pembangunan infrastruktur, kami berharap DBH ini nantinya juga digunakan untuk kegiatan yang menyentuh langsung kepada petani sawit. Karena bagaimanapun banyak petani sawit yang masih memerlukan dukungan afirmasi dari pemerintah, baik untuk pupuk, bibit, hingga pelatihan,” tandas Puteri. (T2)