InfoSAWIT, JAKARTA – Ketiga perusahaan minyak sawit penghasil produk hilir minyak sawit yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group, ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengungkapkan, selanjutnya untuk perkara yang kedua, disampaikan berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan inkrah di perkara minyak goreng. “Jadi penyidik Kejaksaan Agung, pada hari ini juga menetapkan 3 korporasi sebagai tersangka,” katanya kepada wartawan, Kamis (15/6/2023).
Lebih lanjut kata Ketut Sumedana, ketiga perusahaan itu yakni pertama, korporasi Wilmar Group, yang kedua korporasi Permata Hijau Group. Yang ketiga korporasi Musim Mas Group.
BACA JUGA: Konsumsi Minyak Sawit Indonesia April 2023 Alami Tren Meningkat
Kata Ketut, kerugian dari kasus ini mencapai Rp 6,47 triliun. Total kerugian tersebut katanya sudah ditetapkan karena status hukumnya sudah inkrah.
“Kerugian yang dibebankan berdasarkan keputusan kasasi dari Mahkamah Agung yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap adalah Rp 6,47 triliun dari perkara minyak goreng ya. Saya kira ini yang perlu saya sampaikan. Terbukti bahwa perkara yang sudah inkrah ini adalah merupakan aksi daripada 3 korporasi ini, sehingga pada hari ini juga kami tetapkan 3 korporasi ini sebagai tersangka ya,” ujarnya. (T2)