Ini Alasan, Bursa CPO Hanya Atur HS 15 Tidak Termasuk Produk Turunan

oleh -4.339 Kali Dibaca
Editor: Redaksi InfoSAWIT

InfoSAWIT, JAKAARTA – Dalam paparannya, Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Ditjen Daglu Farid Amir menerangkan,  ekspor  melalui  bursa  berjangka  komoditi  hanya  akan  mengatur  CPO  dengan  HS 15111000 dan tidak termasuk produk turunannya. Hal ini dipilih karena CPO tersebut volumenya tidak terlalu besar, sehingga saat implementasi tidak menimbulkan goncangan yang terlalu besar pula.

“Selain itu, pihak-pihak yang berhak melakukan ekspor adalah Ekportir Terdaftar (ET) dan memiliki Hak Ekspor (HE) yang diperoleh dari pemenuhan atas kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan/atau dari pihak yang mengalihkan HE atas pemenuhan DMO,” jelas Farid dalam keterangan resmi diterima InfoSAWIT..

Farid juga menjelaskan, alur bisnis proses dari kebijakan ekspor CPO melalui bursa berjangka tidak ada perubahan yang signifikan. Pada kebijakan ini ada penambahan satu proses sebelum eksportir malakukan ekspor CPO, yaitu harus ditransaksikan di bursa berjangka untuk kemudian diterbitkan bukti pembelian CPO oleh bursa. Bukti pembelian ini adalah dokumen yang akan digunakan dalam pemrosesan Persetujuan Ekspor (PE).

BACA JUGA: Bappebti Disuruh Segera Bentuk Harga Acuan CPO, Juni 2023 Sudah Mesti Terbentuk

Sementara Sekretaris Bappebti Olvy Andrianita menjelaskan, Rancangan Peraturan Bappebti  dan  Rancangan  Peraturan  dan  Tata  Tertib  Bursa.  Menurutnya,  Rancangan  Peraturan Bappebti tentang Petunjuk Teknis Perdagangan Pasar Fisik untuk Ekspor CPO yang mengatur, antara lain tata kelola bursa CPO dan lembaga kliring CPO, persyaratan perizinan bursa CPO dan lembaga kliring CPO, tata cara perdagangan di bursa CPO, mekanisme pengawasan oleh Bappebti dan bursa CPO, mekanisme penyelesaian perselisihan dan force majeur.

Sementara, Peraturan Tata Tertib (PTT) ekspor CPO melalui bursa berjangka berisi ketentuan lebih teknis yang mencakup persyaratan dan tata cara penerimaan peserta penjual/peserta pembeli, hak dan kewajiban peserta penjual/peserta pembeli, biaya jaminan transaksi, mekanisme pengawasan, mekanisme penyerahan fisik CPO dan force majeur.

“Dalam prosesnya, ketiga kebijakan/ketentuan teknis tersebut harus komprehensif dan sinergis sehingga perlu mendapatkan masukan dari para pemangku kepentingan. Kebijakan ekspor CPO juga harus   selaras   dengan   kebijakan   pemenuhan   kebutuhan   CPO   dalam   negeri,   sehingga   tidak memberatkan pelaku usaha,” terang Olvy.

BACA JUGA: Sawit pun Jadi Penyokong Terjaganya Inflasi

Wakil  Ketua  Umum  Kadin  Bidang  Perdagangan  Juan  Permata  Adoe  menyampaikan,  kebijakan- kebijakan yang dibuat harus dapat diterima oleh pelaku usaha. “Selain itu, diharapkan penghasilan devisa dari CPO ini dapat stabil. Sehingga, kebijakan ekspor CPO melalui bursa ini berdampak positif bagi industri,” pungkas Juan. (T2)


InfoSAWIT

Dapatkan update berita seputar harga TBS, CPO, biodiesel dan industri kelapa sawit setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Atau ikuti saluran Whatsapp "InfoSAWIT News", caranya klik link InfoSAWIT News dan Group Whatsapp di InfoSAWIT News Update

Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com