InfoSAWIT, JAKARTA – Pemerintah Indonesia tengah menghadapi tenggat waktu yang mendesak hingga 2 November 2023 untuk menyelesaikan izin kebun sawit yang berada dalam kawasan hutan, sesuai dengan ketentuan Undang-undang No.11/2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Penyelesaian izin ini terbagi dalam dua tipologi, yaitu Pasal 110 A dan Pasal 110 B, dengan target luasan mencapai 3,37 juta hektare.
Pasal 110 A mencakup kebun kelapa sawit yang telah beroperasi dan memiliki izin usaha perkebunan (IUP) serta sesuai dengan tata ruang pada izin yang diterbitkan, tetapi berada dalam kawasan hutan produksi, hutan lindung, dan hutan konservasi. Sementara itu, Pasal 110 B mengatur penyelesaian kebun kelapa sawit yang telah beroperasi di kawasan hutan produksi, hutan lindung, dan hutan konservasi, tetapi tidak memiliki izin kehutanan alias ilegal.
Menurut Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Bambang Hendroyono, sekitar 90% penyelesaian izin telah diselesaikan di bawah Pasal 110 A. Banyak perizinan berasal dari lahan sawit di wilayah Kalimantan Tengah, dengan luasan mencapai 516.000 hektare, diikuti oleh Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Selatan.
Bambang menekankan pentingnya pelaku usaha perkebunan sawit untuk segera mengurus izin pelepasan kawasan hutan, terutama yang sudah mengetahui kebijakan tersebut. Dia mengajak mereka untuk mengajukan permohonan dan melaporkannya melalui mekanisme yang telah ditetapkan, baik kepada kementerian terkait maupun mengisi Sistem Informasi Perizinan Berusaha Terintegrasi (Siperibun).
Sementara itu dilansir Bisnis.com, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto, menyatakan bahwa penataan izin lahan sawit di kawasan hutan berjalan dengan baik. Banyak pelaku usaha telah mendaftarkan kebunnya untuk melepaskan status dari kawasan hutan. Terkait opsi perpanjangan waktu pengurusan izin, Hadi mengungkapkan bahwa peluang itu akan dibahas dalam rapat pemerintah dalam beberapa hari ke depan.
BACA JUGA: Harga CPO KPBN Naik 1,38 Persen Pada Kamis (2/11)
Dalam menghadapi tenggat waktu yang semakin mendekat, pemerintah mengajak semua pihak terkait untuk bekerja sama dan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku demi tercapainya penyelesaian izin kebun sawit di kawasan hutan. (T2)